Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan mekanisme penggabungan suara partai politik di akhir proses Pemilu. Skema tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mencegah hilangnya suara pemilih sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia.
“Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” kata Yusril di Jakarta, Selasa.
Cegah Suara Hangus, Perkuat Representasi
Menurut Yusril, sistem tersebut memberi peluang bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi agar dapat menjalin kerja sama dengan partai lain setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Dengan demikian, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak hangus karena gagal terkonversi menjadi kursi parlemen.
Ia mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bersepakat untuk bergabung sehingga memenuhi syarat minimal membentuk fraksi di DPR.
“Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu, pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR,” ujarnya.
Berpotensi Lahirkan Kekuatan Politik Baru
Yusril menilai, penggabungan di tahap pembentukan fraksi—bukan pada perhitungan awal perolehan suara—tetap menjaga prinsip penghitungan kursi berdasarkan suara sah nasional sebagaimana berlaku dalam sistem Pemilu saat ini.
Bahkan, menurutnya, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai non-parlemen dapat melampaui perolehan suara partai besar dan membentuk kekuatan politik baru yang signifikan.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut secara bertahap akan mendorong penyederhanaan partai politik. Partai-partai kecil yang sebelumnya tidak lolos parlemen bisa bersatu dan melebur menjadi satu entitas yang lebih solid dengan basis suara yang lebih kuat.
“Saya kira nggak ada suara partai hilang dan sistem itu juga saya kira pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai,” tuturnya.
Usulan penggabungan suara partai di akhir Pemilu tersebut dinilai dapat menjadi alternatif solusi atas persoalan suara pemilih yang berpotensi hilang dalam sistem kepartaian Indonesia saat ini, sekaligus memperkuat efektivitas kelembagaan parlemen.
Dikutip dari antaranews.com
