11 Anggota Panja RKUHAP Resmi Dilaporkan ke MKD, Habiburokhman Berikan Penjelasan

11 Anggota Panja RKUHAP Resmi Dilaporkan ke MKD, Habiburokhman Berikan Penjelasan

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin (17/11). Sebanyak 11 anggota Panja dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Minim Partisipasi Publik

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menjelaskan, laporan ini diajukan karena proses penyusunan RKUHAP dinilai cacat formil dan materiil. Koalisi menilai pembahasan RKUHAP tidak memenuhi unsur partisipasi publik, dan nama beberapa organisasi masyarakat sipil diduga dicatut dalam dokumen penyusunan.

“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait pembahasan RKUHAP,” kata Fadhil di kompleks parlemen.

Ia mengatakan bahwa pihaknya pernah diundang audiensi pada Mei 2025. Namun, audiensi itu belakangan dimasukkan sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanpa pemberitahuan. Dalam pertemuan itu, koalisi tidak memberikan masukan substantif karena konteksnya hanya audiensi informal.

“Kami sampaikan beberapa masukan, tetapi tidak ada perubahan substansi yang berarti,” tambah Fadhil.

Daftar Anggota Panja yang Dilaporkan

Sebanyak 11 anggota Panja yang dilaporkan meliputi:

  • Habiburokhman (Ketua Komisi III)
  • Mohammad Rano Alfath
  • Sari Yuliati
  • Safaruddin
  • Soedeson Tandra
  • Muhammad Rahul
  • Machfud Arifin
  • Hasbiallah Ilyas
  • Nasir Djamil
  • Endang Agustina
  • Hinca Pandjaitan

Organisasi yang Mengajukan Laporan

Koalisi terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat sipil, di antaranya:

  • YLBHI
  • LBH Masyarakat
  • IJRS
  • LBH APIK
  • Lokataru Foundation
  • Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
  • Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Respons Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi laporan ini dengan rasa heran. Ia menyebut tuduhan tersebut baru muncul setelah RKUHAP rampung dibahas di tingkat pertama.

“Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini, empat hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai,” ujar Habib.

Ia juga membantah adanya pencatutan nama koalisi dan menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya mengakomodasi masukan publik.

“Kami tegaskan tidak ada catut-mencatut,” kata Habib.

RKUHAP Dijadwalkan Disahkan Paripurna

Sebelumnya, delapan fraksi di Komisi III telah sepakat membawa RKUHAP ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11). Revisi RKUHAP dianggap mendesak mengingat KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun.

Adapun substansi penting revisi mencakup:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru
  • Penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut
  • Penguatan hak tersangka dan terdakwa
  • Penguatan peran advokat

Meski demikian, penolakan Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan bahwa proses penyusunan RKUHAP masih menyisakan kontroversi, terutama dalam aspek keterbukaan dan partisipasi publik.

Dikutip dari cnnindonesia.com