DPR Tetapkan RUU Penyadapan hingga Masyarakat Adat Masuk Agenda Prolegnas 2026

DPR Tetapkan RUU Penyadapan hingga Masyarakat Adat Masuk Agenda Prolegnas 2026

Rapat Paripurna DPR kesepuluh masa sidang II tahun 2025–2026 resmi menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 serta Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Keputusan diambil dalam sidang paripurna setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Dalam keputusan tersebut, DPR menyetujui pengeluaran enam RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2026, sekaligus memasukkan tiga RUU baru. Dengan perubahan ini, total RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 kini menjadi 64 yang sebelumnya berjumlah 67.

“Sidang dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang, yang kemudian disambut persetujuan bulat peserta paripurna.

Baleg DPR dalam laporannya menjelaskan bahwa enam RUU yang dikeluarkan terdiri dari RUU KUHAP, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond, RUU Danantara, RUU BUMN, serta RUU Penyesuaian Pidana. Dua di antaranya, yaitu RUU KUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana, telah disahkan menjadi Undang-Undang sehingga tidak lagi tercantum dalam daftar prioritas.

Sementara tiga RUU yang masuk sebagai tambahan baru adalah RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU Hukum Masyarakat Adat.

Selain menetapkan perubahan Prolegnas Prioritas 2026, rapat paripurna juga mengesahkan jumlah Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 sebanyak 199 RUU, ditambah lima RUU yang bersifat kumulatif terbuka.

“Semua fraksi menyetujui secara bulat perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ujar anggota Baleg, Bob, dalam paparan di hadapan paripurna.

Perubahan Prolegnas ini diharapkan dapat memperkuat fokus legislasi DPR dan meningkatkan efektivitas pembahasan rancangan undang-undang yang dianggap strategis bagi pembangunan hukum nasional.

Dikutip dari cnnindonesia.com