Legislator Usulkan Moratorium Reklamasi di Pulau Serangan

Legislator Usulkan Moratorium Reklamasi di Pulau Serangan

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta penghentian sementara aktivitas reklamasi di Pulau Serangan guna dilakukan evaluasi menyeluruh demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Menurut Rajiv, penghentian sementara mencakup seluruh aktivitas pengembangan seperti reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, hingga penggunaan alat berat sampai seluruh aspek perizinan dan kajian lingkungan diperiksa secara terbuka.

Subjudul: Evaluasi menyeluruh reklamasi
Ia menegaskan langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya kehati-hatian agar pembangunan tidak merusak ekosistem dan mengorbankan masyarakat lokal.

Rajiv juga meminta pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi kegiatan reklamasi yang telah berlangsung hampir empat dekade di kawasan tersebut.

Subjudul: Perubahan drastis bentang alam
Berdasarkan data spasial yang dihimpun, luas Pulau Serangan meningkat signifikan dari 169,64 hektare pada 1985 menjadi 600,96 hektare pada 2024, atau bertambah sekitar 431,32 hektare.

“Sepanjang hampir 4 dekade, luas Pulau Serangan bertambah sekitar 10 hektare per tahun,” ujarnya.

Ia menilai perubahan tersebut tidak hanya menambah daratan, tetapi juga menghilangkan fungsi ekologis wilayah pesisir yang sebelumnya menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Subjudul: Dampak lingkungan dan sosial
Rajiv menyoroti hasil penelitian dari Universitas Gadjah Mada yang menunjukkan reklamasi berdampak pada abrasi pantai, kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir.

Selain itu, dampak ekologis juga mencakup gangguan terhadap habitat penyu dan kerusakan terumbu karang. Keluhan masyarakat setempat juga mengindikasikan adanya pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di kawasan Teluk Lebangan.

Subjudul: KEK tidak boleh abaikan lingkungan
Rajiv menegaskan status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal.

Ia mendorong pemerintah daerah, DPRD Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas reklamasi tersebut.

“Investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya,” tegasnya.