Polri Tangkap 321 WNA Terkait Judol, Puan Maharani Minta Penindakan Konsisten

Polri Tangkap 321 WNA Terkait Judol, Puan Maharani Minta Penindakan Konsisten

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pengungkapan kasus judi online jaringan internasional oleh Bareskrim Polri yang berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) di kawasan Jakarta Barat.

Puan meminta pemberantasan sindikat judi online di Indonesia dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar praktik tersebut tidak semakin meluas.

“Pentingnya langkah pengawasan untuk mencegah aktivitas judi online semakin berkembang luas di Indonesia. Jadi hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengingatkan agar Indonesia tidak dijadikan basis operasional sindikat judi online internasional.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke aktor utama yang terlibat dalam jaringan perjudian daring lintas negara itu.

“Kita harus melakukan antisipasi jangan sampai ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan. Atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai praktik judi online telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara yang mengancam masyarakat dan ketahanan sosial nasional.

Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut, praktik judi online kini tidak lagi sekadar kejahatan konvensional karena melibatkan teknologi digital dan aliran dana besar.

“Seperti pencucian uang dan penipuan. Karena itu penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh,” kata Habiburokhman.

Dalam kasus tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat.

Sebanyak 321 WNA diamankan terkait dugaan tindak pidana judi daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.