Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kemenag telah mengambil sejumlah tindakan, termasuk pencabutan izin operasional, larangan menerima santri baru, serta penonaktifan pihak-pihak yang dinilai mengetahui namun tidak bertindak.
“Pelaku sudah diproses secara hukum,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Kemenag menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Menurut Wamenag, tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas bagi pelaku apabila terbukti bersalah. Hukuman berat dinilai perlu untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.
Selain itu, Kemenag turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak di lingkungan pesantren, termasuk pengasuh dan pengelola yang diduga mengetahui adanya penyimpangan namun tidak mengambil tindakan pencegahan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual pada 4 Mei 2026, yang kemudian menjadi dasar pencabutan izin efektif per 5 Mei 2026. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Saat ini, sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan tetap mendapatkan hak pendidikan melalui pembelajaran daring sementara waktu. Kemenag juga menyiapkan proses asesmen untuk pemindahan santri ke pesantren atau madrasah lain.
Langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kemenag Lampung yang tengah memproses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji atas dugaan kasus serupa. Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan asusila tersebut dan memastikan proses hukum serta administratif berjalan sesuai ketentuan.
Dengan berbagai langkah ini, Kemenag menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan memastikan lingkungan pendidikan keagamaan tetap aman, bersih, dan bebas dari kekerasan seksual.
