Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tambang bauksit ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar). Kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka berinisial S alias A merupakan beneficial owner PT QSS. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Syarief kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Syarief, PT QSS memperoleh IUP untuk lokasi tertentu, namun dalam praktiknya melakukan penambangan di area lain selama periode 2017 hingga 2024. Hasil tambang tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
“PT QSS menerima IUP, namun tidak menambang di lokasi yang diberikan, tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” jelas Syarief.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman pribadi tersangka yang berada di Jakarta dan Pontianak. Dari penggeledahan tersebut, aparat mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Meski demikian, Kejagung belum melakukan penyitaan aset terkait perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara negara yang diduga ikut membantu aktivitas ilegal tersebut.
Sejauh ini, sekitar delapan hingga 10 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Namun, identitas para saksi maupun pihak yang diduga terlibat belum diungkap secara rinci kepada publik.
Saat ini, tersangka Sudianto alias Aseng ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
