Sebanyak lima pengelola atau operator destinasi wisata pantai di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk sementara menghentikan penarikan retribusi kepada pengunjung. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya perubahan regulasi terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjadi lokasi sejumlah destinasi wisata pantai.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Yuli Murningsih, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Dengan adanya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan kawasan hutan di Jawa dan Bali yang sebelumnya berada di bawah Perhutani beralih ke Kementerian Kehutanan,” kata Yuli, dilansir dari Antara, Sabtu, 20 Juni 2026.
Lima destinasi wisata yang terdampak kebijakan tersebut adalah Pantai Gemah, Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, dan Pantai Kedungtumpang. Seluruh pengelola destinasi tersebut diminta menghentikan sementara penarikan retribusi hingga terdapat kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan kawasan hutan dalam skema KHDPK.
Menurut Yuli, hingga saat ini pemerintah daerah bersama pengelola wisata masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait tata kelola kawasan hutan yang masuk dalam kategori KHDPK. Kejelasan tersebut juga diperlukan sebagai dasar hukum penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan destinasi wisata.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada pengelola agar sementara waktu menghentikan penarikan retribusi sampai ada ketentuan lebih lanjut,” ujarnya.
Meski tidak memungut retribusi, aktivitas wisata di lima pantai tersebut tetap berjalan normal. Masyarakat masih dapat berkunjung dan menikmati berbagai fasilitas yang tersedia di kawasan wisata tersebut.
Untuk mendukung kebutuhan operasional dan pemeliharaan kawasan, sebagian pengelola saat ini mengandalkan sumbangan sukarela dari para pengunjung. Langkah itu dilakukan agar kebersihan, keamanan, dan kenyamanan destinasi tetap terjaga selama masa transisi regulasi.
Disbudpar Tulungagung juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna memperoleh kejelasan mengenai penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK). Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar pengelolaan destinasi wisata yang berada di kawasan hutan.
“Kami berharap petunjuk teknis segera diterbitkan sehingga pengelolaan wisata dapat berjalan optimal dan memiliki kepastian hukum,” harap Yuli.
Pemerintah daerah berharap proses penyusunan regulasi turunan dapat segera rampung agar pengelolaan destinasi wisata di kawasan KHDPK dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
