Jasa Raharja dan Sidokkes Polresta Tanjungpinang Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Sri Kuala Riau Pelantar 2

Jasa Raharja dan Sidokkes Polresta Tanjungpinang Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Sri Kuala Riau Pelantar 2

Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang kembali menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di Pelabuhan Sri Kuala Riau Pelantar 2 pada Senin, 22 Juni 2026 bersama dengan Sidokkes Polresta Tanjungpinang. Kegiatan yang digelar ini masih dalam rangkaian menyambut HUT Bhayangkara yang ke-80.

Masih dengan fokus yang sama, pemeriksaan menyasar pada buruh-buruh yang bekerja pada bongkar-muat kapal angkut. Dijelaskan oleh Tenaga Medis Sidokke Polresta Tanjungpinang, Yahya S. Pratama, buruh dipilih karena peran pentingnya dalam distribusi barang di wilayah Tanjungpinang maupun Bintan.

“Sesuai instruksi yang diberikan memang fokus kepada buruh-buruh yang berada di pelabuhan bongkar-muat, karena perannya juga cukup penting untuk distribusi barang yang ada di Tanjungpinang maupun Bintan. Harapannya bisa bantu untuk screening kesehatannya,” jelas Yahya.

Cuaca Tanjungpinang di Senin pagi yang diselimuti hujan yang cukup deras justru dimanfaatkan oleh para buruh untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Tercatat 39 orang melakukan pemeriksaan, dengan sebagian besar merupakan buruh harian lepas, sopir, dan personel yang bertugas di lingkungan pelabuhan.

Bagi Jasa Raharja, pemeriksaan kesehatan gratis ini juga menjadi upaya kampanye keselamatan bagi masyarakat, sekaligus mengenalkan tentang Jasa Raharja. Penanggung Jawab Jasa Raharja, Indra Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini termasuk upaya pencegahan kecelakaan dari Jasa Raharja.

“Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini termasuk dalam upaya kami untuk pencegahan kecelakaan, jadi kami lakukan screening kesehatan untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan akibat kondisi fisik yang kurang sehat. Kami juga manfaatkan untuk berbagi flyer dan stiker kampanye keselamatan,” jelas Indra.Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Jasa Raharja tersebut tidak lepas dari peran Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 dan 34 tahun 1964 sebagai penjamin dan pemberi perlindungan bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.