Pastikan Kepastian Penjaminan dan Perlindungan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Papua Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit

Pastikan Kepastian Penjaminan dan Perlindungan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Papua Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit

Papua – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan korban kecelakaan lalu lintas secara cepat, tepat, dan proaktif. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan dengan melakukan kunjungan langsung kepada korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit untuk memastikan kepastian penjaminan biaya perawatan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas PT Jasa Raharja yang tersebar di seluruh wilayah kerja Papua, yang secara aktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, serta keluarga korban guna mempercepat proses administrasi dan memastikan korban memperoleh haknya tanpa kendala.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua, Herman Haurissa, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kunjungan langsung ke rumah sakit merupakan bagian dari pelayanan humanis yang selalu dikedepankan oleh Jasa Raharja.

“Kami ingin memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan memperoleh kepastian penjaminan biaya perawatan secara cepat. Kehadiran petugas Jasa Raharja di rumah sakit juga bertujuan memberikan pendampingan kepada korban maupun keluarga agar memahami proses penjaminan dan hak-hak yang diterima sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Herman Haurissa.

Ia menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat amanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas Jasa Raharja secara proaktif melakukan verifikasi data korban, berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Kepolisian dan pihak rumah sakit, serta memastikan penerbitan surat jaminan (Guarantee Letter) dapat dilakukan dengan cepat sehingga korban memperoleh pelayanan medis tanpa harus terkendala proses administrasi.

Selain memastikan penjaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka, petugas Jasa Raharja juga memberikan informasi kepada keluarga mengenai prosedur penyelesaian santunan apabila terjadi korban meninggal dunia maupun manfaat lain yang menjadi hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan jemput bola ini, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Pelayanan yang cepat, responsif, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat menjadi bagian dari transformasi pelayanan Jasa Raharja dalam mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan humanis.

Ke depan, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian, rumah sakit, serta seluruh pemangku kepentingan guna memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas memperoleh penanganan medis dan perlindungan secara optimal, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Papua.