Bantul – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melalui Samsat Sewon melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi ke PT Kabul Rafira Jaya Utama pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor PT Kabul Rafira Jaya Utama, Jejeran, Pleret, Bantul yang merupakan bagian dari Action Plan SIGAP sebagai upaya melakukan pendataan, pembinaan, serta pemutakhiran data kendaraan bermotor milik instansi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Rizqi Bayu Parwanta selaku Penanggung Jawab Samsat Sewon dengan melakukan koordinasi bersama Fendi selaku perwakilan PT Kabul Rafira Jaya Utama. Dalam kunjungan tersebut, petugas melakukan verifikasi dan pembaruan data kendaraan yang masih dimiliki maupun kendaraan yang sudah tidak digunakan atau telah berpindah kepemilikan. Data hasil pendataan selanjutnya akan dilakukan pemutakhiran melalui aplikasi Ceri Jasa Raharja guna mendukung akurasi data kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil kegiatan kunjungan, diperoleh data sebanyak 2 unit kendaraan yang memiliki Outstanding (OS) kewajiban pembayaran. Dari 2 unit kendaraan tersebut, terdapat Outstanding (OS) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp286.000. Terhadap kendaraan yang masih memiliki kewajiban tersebut, petugas memberikan edukasi dan mendorong pihak perusahaan untuk segera melakukan pembayaran agar administrasi kendaraan dapat kembali tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan SIGAP Instansi ini, PT Jasa Raharja bersama Samsat Sewon terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan pendataan dan pembinaan secara langsung kepada wajib pajak diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan berbagai instansi serta mendukung peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta.
PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan proaktif melalui program SIGAP dan CRM sebagai bentuk pelayanan serta pendekatan kepada masyarakat dan mitra instansi. Dengan adanya koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta budaya tertib administrasi kendaraan bermotor serta peningkatan kepatuhan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU demi mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Penanggung Jawab Samsat Sewon, Rizqi Bayu Parwanta menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi ke PT Kabul Rafira Jaya Utama merupakan salah satu langkah strategis Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan langsung kepada instansi pemilik kendaraan. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pendataan kendaraan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pembinaan agar perusahaan memahami pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizqi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan SIGAP Instansi tersebut, petugas melakukan verifikasi dan pembaruan data kendaraan milik PT Kabul Rafira Jaya Utama, baik kendaraan yang masih dimiliki maupun kendaraan yang sudah tidak digunakan. Dari hasil pendataan ditemukan sebanyak 2 unit kendaraan yang masih memiliki kewajiban pembayaran dengan total Outstanding (OS) SWDKLLJ sebesar Rp286.000. Terhadap data tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dan memberikan imbauan kepada perusahaan agar segera menindaklanjuti pembayaran kewajiban kendaraan sehingga administrasi kendaraan dapat kembali tertib.
Rizqi Bayu Parwanta berharap melalui kegiatan SIGAP Instansi ini dapat terus memperkuat sinergi antara Jasa Raharja, Samsat Sewon, dan para wajib pajak dalam menciptakan kesadaran serta kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Menurutnya, kegiatan pendataan dan pembinaan secara langsung menjadi upaya efektif dalam mendukung peningkatan collection rate serta optimalisasi penerimaan daerah. Ia juga mengajak seluruh instansi dan perusahaan pemilik kendaraan untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajiban PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU sebagai bentuk tanggung jawab serta dukungan terhadap pelayanan perlindungan dasar bagi masyarakat.
