Respon Cepat PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Bersama Polres Kota Tasikmalaya Dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Manonjaya

Respon Cepat PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Bersama Polres Kota Tasikmalaya Dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Manonjaya

Tasikmalaya – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya bersama Polres Kota Tasikmalaya menunjukkan respon cepat dalam penanganan dan penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua anggota Polres Ciamis.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan RTA Prawiradiningrat, tepatnya di Simpang 4 (empat) Cirahong, Kampung Cisalam RT 09/02, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Kecelakaan melibatkan sepeda motor dinas Polri yang dikendarai oleh Sdr. Dadi Herdiana yang membonceng Sdr. Dwiyana Fitriana dengan sebuah kendaraan bus pariwisata.

Akibat kejadian tersebut, dua (2) orang korban yang merupakan anggota Polres Ciamis meninggal dunia. Pihak Polres Kota Tasikmalaya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan lokasi, serta evakuasi korban secara cepat dan profesional.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta mendatangi rumah duka guna melakukan pendataan ahli waris. Proses verifikasi dilakukan dengan cepat sebagai bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tasikmalaya, Wahyu Pria Wibowo, SE, CPS, bersama Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Haga Deo Harefa, bergerak cepat melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris anggota Polri yang meninggal dunia serta memberikan jaminan kepada korban luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Penyerahan santunan dilakukan sebagai bentuk respons cepat Jasa Raharja setelah proses pendataan dan verifikasi korban selesai dilaksanakan melalui koordinasi yang erat dengan Satlantas Polres Tasikmalaya Kota. Sinergi antara Jasa Raharja dan Polri menjadi komitmen bersama dalam memastikan hak korban kecelakaan lalu lintas dapat diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya menyampaikan bahwa para korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017. “Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada masing-masing ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Jasa Raharja turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta mendoakan agar korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan. Diharapkan santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.Sebagai penutup, Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.