Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan calon gubernur definitif Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatannya. Pemerintah menegaskan proses pengisian posisi strategis tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu, 26 Juli 2026. Karena itu, pemerintah belum dapat langsung mengusulkan nama pengganti dalam waktu singkat.
“Nanti, kan baru ya, baru kemarin juga (terima surat pengunduran diri). Jadi Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari lalu kemudian mengajukan calon yang definitif,” ujar Prasetyo Hadi usai konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Pengisian Jabatan Ikuti Mekanisme Undang-Undang
Prasetyo menegaskan proses penunjukan gubernur definitif BI akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Selama proses tersebut berlangsung, roda kepemimpinan bank sentral dijalankan oleh Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti.
Pemerintah juga masih menunggu tahapan selanjutnya sebelum membahas nama yang akan diusulkan sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif.
“Ditunggu prosesnya ya,” kata Prasetyo.
Presiden Dijadwalkan Bertemu Pejabat Sementara BI
Selain membahas proses pergantian pimpinan BI, Prasetyo mengungkapkan Presiden Prabowo belum menyampaikan pesan khusus kepada Perry Warjiyo maupun kepada pejabat sementara Gubernur BI.
Meski demikian, pemerintah berencana menjadwalkan pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Destry Damayanti untuk membahas pelaksanaan tugas sementara di Bank Indonesia.
“Untuk pejabat sementara Gubernur BI yang menjalankan tugas, rencananya akan kita cari waktu, mungkin kalau bisa hari ini menghadap atau berdiskusi dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia melalui surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut diajukan dengan alasan pribadi.
Pemerintah menyatakan Presiden Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dengan hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
