Percepat Penyaluran Santunan kepada Keluarga Korban, Jasa Raharja Gelar Survei Ahli Waris Korban MD di Kota Yogyakarta

Percepat Penyaluran Santunan kepada Keluarga Korban, Jasa Raharja Gelar Survei Ahli Waris Korban MD di Kota Yogyakarta

Yogyakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Survei Ahli Waris Korban Meninggal Dunia (MD) atas nama Hasna Rasendriya pada Senin, 3 Agustus 2026, di Perumahan Agatama Regency A11 RT 45/RW 06, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada korban kecelakaan lalu lintas beserta ahli warisnya, sekaligus memastikan proses penyaluran santunan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Survei ahli waris dilaksanakan untuk memastikan keabsahan ahli waris dan korban, memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, serta mempercepat proses pencairan santunan kepada ahli waris yang berhak. Selain itu, petugas Jasa Raharja juga memberikan pendampingan dan dukungan moral kepada keluarga korban sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban juga memperoleh edukasi mengenai pentingnya tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung keberlangsungan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bonaventura Pandu Patria Tama selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Subbagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta serta Anton Hananto selaku ayah sekaligus ahli waris almarhumah Hasna Rasendriya. Melalui kegiatan survei ini, seluruh proses verifikasi administrasi dilakukan secara cermat guna memastikan hak santunan dapat diterima oleh ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Survei Ahli Waris Korban Meninggal Dunia ini, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, dan penuh empati kepada masyarakat. Diharapkan proses penyelesaian administrasi santunan dapat berjalan lancar sehingga hak ahli waris dapat segera diterima, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi pengguna jalan.

Bonaventura Pandu Patria Tama selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Subbagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa pelaksanaan Survei Ahli Waris Korban Meninggal Dunia (MD) atas nama Hasna Rasendriya merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan setiap ahli waris yang berhak memperoleh santunan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, survei ini dilakukan untuk memverifikasi keabsahan ahli waris dan korban serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sehingga proses penyaluran santunan dapat berjalan dengan lancar.

Ia menjelaskan bahwa selain melakukan verifikasi administrasi, Jasa Raharja juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk pelayanan yang mengedepankan kepedulian dan empati. Dalam kesempatan tersebut, petugas turut memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), karena dana tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.

Bonaventura berharap kehadiran Jasa Raharja di tengah keluarga korban tidak hanya mampu mempercepat proses penyelesaian santunan, tetapi juga memberikan rasa tenang dan kepastian kepada ahli waris. Ia menegaskan bahwa PT Jasa Raharja akan terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan humanis demi memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas dapat terpenuhi secara optimal.