FLLAJ Pati Perkuat Penataan Agen Travel untuk Dukung Kelancaran Lalu Lintas di Jalan Sudirman

FLLAJ Pati Perkuat Penataan Agen Travel untuk Dukung Kelancaran Lalu Lintas di Jalan Sudirman

Pati – Sebagai tindak lanjut hasil pembahasan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Pati, FLLAJ bersama sejumlah pemangku kepentingan melaksanakan rapat dan pembinaan kepada agen travel yang beroperasi di ruas Jalan Sudirman, Kabupaten Pati, pada Senin (7/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPSPP Wilayah II Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah tersebut bertujuan untuk membahas penataan aktivitas kendaraan agen travel, khususnya dalam menghadapi rencana pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) selama 24 jam di Jalan Sudirman, sekaligus menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, BPSPP Wilayah II, Satlantas Polresta Pati, Jasa Raharja Cabang Pati yang diwakili oleh Cahya Primarta, DPC Organda Kabupaten Pati, serta perwakilan agen travel PT Kencana Jaya Transindo. Kehadiran lintas instansi dan pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesepahaman bersama dalam menata kegiatan operasional agen travel agar tetap dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi Jalan Sudirman sebagai salah satu ruas jalan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, FLLAJ Kabupaten Pati bersama stakeholder terkait membahas dampak aktivitas kendaraan agen travel terhadap kondisi lalu lintas apabila SSA 24 jam di Jalan Sudirman diberlakukan. Keberadaan kendaraan yang berhenti atau parkir di depan agen travel menjadi salah satu perhatian utama karena dapat mengurangi ruang gerak kendaraan, berpotensi menimbulkan perlambatan arus lalu lintas, serta meningkatkan risiko terjadinya konflik antarpengguna jalan, terutama pada saat aktivitas naik dan turun penumpang berlangsung.

Pembahasan kemudian difokuskan pada penataan penggunaan badan jalan oleh kendaraan agen travel. Dalam kesepakatan bersama, kendaraan yang berada di Jalan Sudirman, khususnya di depan lokasi agen travel, hanya diperbolehkan berhenti sementara untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang. Aktivitas tersebut diharapkan dilakukan secara singkat dan tidak disertai dengan parkir dalam waktu lama, sehingga tidak menghambat pergerakan kendaraan lain maupun mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang ruas jalan tersebut.

Sebagai alternatif penataan kendaraan, pihak agen travel juga diberikan beberapa pilihan lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai area parkir. Alternatif tersebut meliputi area parkir Terminal Kembang Joyo, area parkir kawasan Pujasera, serta halaman GOR Pesantenan. Pemanfaatan lokasi alternatif tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas parkir kendaraan di badan Jalan Sudirman, sekaligus memberikan ruang yang lebih tertata bagi kendaraan agen travel ketika menunggu jadwal keberangkatan maupun setelah melakukan aktivitas pelayanan kepada penumpang.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja turut mengambil bagian sebagai salah satu stakeholder dalam FLLAJ yang memiliki perhatian terhadap aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Jasa Raharja berposisi sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan salah satu sumber dana yang mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman juga menjadi bagian penting dalam mendukung pencegahan serta meminimalkan risiko kecelakaan di jalan.

Keterlibatan berbagai unsur dalam pembahasan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan lalu lintas yang melibatkan aktivitas transportasi dan kepentingan masyarakat. Penataan agen travel tidak hanya diarahkan untuk mendukung rencana penerapan SSA, tetapi juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pengguna jasa, pengelola agen travel, serta pengguna jalan lainnya agar seluruh aktivitas dapat berlangsung secara tertib tanpa mengurangi keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.

Melalui rapat dan pembinaan tersebut, FLLAJ Kabupaten Pati bersama stakeholder terkait mendorong adanya komitmen dari pengelola agen travel untuk mematuhi hasil kesepakatan penataan. Dengan pengaturan aktivitas berhenti, menaikkan dan menurunkan penumpang, serta pemanfaatan area parkir alternatif secara optimal, diharapkan kondisi lalu lintas di Jalan Sudirman Pati dapat semakin tertib, aman, dan lancar, khususnya dalam mendukung rencana pemberlakuan Sistem Satu Arah selama 24 jam.

Ke depan, koordinasi antara FLLAJ, instansi terkait, dan pengelola agen travel akan terus diperkuat untuk memastikan implementasi penataan berjalan sesuai dengan kesepakatan. Sinergi tersebut menjadi langkah bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih teratur, sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan di Kabupaten Pati.