Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti proses verifikasi ijazah para calon anggota Komisi Yudisial (KY) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Seleksi KY di Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Ia mengungkit polemik ijazah hakim konstitusi Arsul Sani yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya termasuk kampusnya? Kampusnya ada nggak?” ujar Habiburokhman.
Ia mengingatkan bahwa legalisir dokumen saja belum cukup memastikan keabsahan kampus penerbit ijazah, terlebih dalam praktik ditemukan kasus perguruan tinggi abal-abal.
Pansel KY Jelaskan Mekanisme Verifikasi
Ketua Pansel KY, Dhahana Puta, menjelaskan bahwa seluruh calon wajib menyerahkan ijazah dengan legalisir terbaru sebagai syarat formil.
“Itu dokumen yang digunakan untuk proses lebih lanjut,” kata Dhahana.
Namun Habiburokhman mempertanyakan lebih jauh soal verifikasi kampus, termasuk apakah ada calon lulusan luar negeri.
Anggota Pansel KY, Widodo, menambahkan bahwa verifikasi awal dilakukan melalui kecocokan fotokopi dan dokumen asli. Jika diperlukan pendalaman lebih teknis terkait data pendidikan, maka rujukannya adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang memiliki database seluruh lulusan.
Polemik Ijazah Arsul Sani Kembali Disorot
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga menyinggung laporan terhadap hakim MK Arsul Sani terkait dugaan ijazah palsu. Ia menyebut DPR ikut disalahkan dalam polemik tersebut karena dianggap tidak mampu memverifikasi keaslian dokumen saat proses fit and proper test.
“Kami tidak punya kemampuan forensik. Kalau dokumen asli dan dilegalisir, ya dianggap asli,” kata Habib.
MKMK: Pelapor Harusnya Tanya DPR Terlebih Dahulu
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyatakan keheranannya atas laporan masyarakat ke Bareskrim terkait ijazah Arsul Sani.
Menurut Palguna, Arsul adalah hakim konstitusi yang diajukan DPR, sehingga pihak yang pertama harus dimintai klarifikasi adalah DPR, bukan Polri.
“Kalau ada dugaan penggunaan ijazah palsu, itu berarti pelapor meragukan hasil uji kelayakan DPR,” ujarnya.
Palguna mengingatkan bahwa Pasal 20 UU MK mengatur bahwa hakim konstitusi dipilih secara objektif dan transparan oleh lembaga pengusulnya—DPR, Presiden, atau MA.
Ia mengatakan MKMK sudah hampir sebulan menelusuri isu tersebut, namun hasilnya belum dapat dipublikasikan untuk menjaga objektivitas dan menghindari penghakiman sebelum fakta terungkap.
Dikutip dari detik.com
