Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi membuka kembali aktivitas penambangan pasir di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru pasca-erupsi Gunung Semeru. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 yang menjadi landasan hukum operasional tambang secara terbatas dan diawasi ketat.
Keputusan tersebut diambil setelah Forkopimda Lumajang menggelar audiensi dengan para pelaku tambang pada 28 November 2025. Selain mengakhiri masa jeda penambangan, aturan baru ini disusun untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan aspek keselamatan publik.
Bukan Pelonggaran, Tapi Pengawasan Diperketat
Pemkab menegaskan bahwa pembukaan kembali aktivitas tambang tidak berarti relaksasi terhadap aturan. Seluruh standar keselamatan justru diperketat, mulai dari jam operasional hingga pemantauan kondisi alam.
Jam operasi tambang dibatasi hanya pada pukul 08.00–16.00 WIB guna memastikan seluruh kegiatan berada dalam jangkauan pengawasan petugas dan tidak dilakukan pada waktu rawan bencana.
Pemerintah juga mewajibkan penghentian aktivitas secara langsung apabila sensor PVMBG mendeteksi getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dalam durasi signifikan. Ketentuan ini menjadi bagian dari sistem peringatan dini guna mencegah potensi bahaya banjir lahar.
Aturan Lalulintas dan Keselamatan Angkutan Ditegaskan
SE turut mengatur jam angkut material tambang. Truk pengangkut dilarang melintas pada jam berangkat dan pulang sekolah demi menjaga keselamatan pelajar dan mengurangi kemacetan. Selain itu, setiap armada wajib menutup bak truk dengan terpal untuk mencegah tumpahan pasir di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Ekonomi Berjalan, Keselamatan Tetap Prioritas
Melalui aturan ini, Pemkab Lumajang berharap aktivitas pertambangan dapat kembali mendukung pembangunan dan menggerakkan ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan aspek keamanan.
Pemerintah mengajak seluruh pelaku tambang, sopir angkutan, dan masyarakat di desa sekitar DAS Semeru untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Disiplin bersama menjadi kunci agar operasional tambang tetap produktif dan aman.
Dengan langkah berbasis mitigasi risiko ini, Pemkab Lumajang menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan keselamatan manusia harus berjalan selaras melalui pengawasan yang ketat dan penegakan aturan di lapangan.
Dikutip dari metrotvnews.com
