Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) meluncurkan aplikasi antifraud dan e-audit sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal serta upaya pencegahan korupsi yang sistematis, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi tersebut merupakan langkah konkret Kemenbud sebagai kementerian baru dalam memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Yang paling penting adalah bagaimana sejak awal pemberantasan korupsi ini dilaksanakan, yakni dimulai dari pencegahan,” ujar Fadli Zon dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menbud memberi nama aplikasi antifraud sebagai SAMAN atau Sistem Manajemen Anti-Fraud, serta aplikasi e-audit dengan nama BIMA atau Basis Informasi Manajemen Audit.
Pengawasan Berbasis Data dan Risiko
Fadli Zon menjelaskan bahwa kedua aplikasi tersebut dirancang untuk mendeteksi secara langsung berbagai modus kecurangan sekaligus mendorong transformasi pengawasan dari pendekatan administratif menuju pengawasan modern berbasis data, teknologi, dan analisis risiko.
Ia menegaskan bahwa ke depan pengawasan tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai solusi strategis dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Pencegahan korupsi, menurutnya, harus dilakukan sejak tahap perencanaan dengan memanfaatkan adaptasi digital agar program berjalan tepat sasaran, efisien, dan berdampak luas.
Menurut Fadli Zon, diperlukan langkah dan formula baru untuk memperkuat integritas, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Kebudayaan.
“Aplikasi SAMAN dan BIMA dirancang untuk memastikan setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program Kementerian Kebudayaan berjalan secara transparan, terukur, dan dapat diaudit,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan yang berhasil membangun kedua aplikasi tersebut dalam waktu kurang dari satu tahun dan menjadi yang pertama di lingkungan inspektorat jenderal kementerian di Indonesia.
Komitmen Bangun Tata Kelola Bersih
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan, Fryda Lucyana, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik dan endemik. Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, ia menilai upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi serta pendekatan pengawasan berbasis risiko.
“Melalui aplikasi ini, kami ingin membangun ekosistem pengawasan yang inklusif, di mana setiap insan Kementerian Kebudayaan memiliki ruang dan peran aktif dalam menjaga integritas organisasi,” ujar Fryda.
Ia berharap inovasi tersebut menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel demi kemajuan kebudayaan Indonesia.
Dikutip dari antaranews.com
