Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan guna mencegah terjadinya intimidasi maupun penyiksaan.
“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” ujar Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).
Eddy menjelaskan, KUHAP yang baru juga mengatur secara tegas agar penyidik hingga penuntut umum tidak bertindak sewenang-wenang, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, serta tetap menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Apabila itu terjadi, maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik,” ungkapnya.
Menurut Eddy, KUHAP telah dirancang secara ketat dan seimbang dalam mengatur hak setiap warga negara sesuai dengan status hukumnya. Regulasi tersebut memuat perlindungan terhadap hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, anak, orang sakit, hingga lanjut usia.
“Sejak tahap penyidikan, penyidik wajib memberi tahu apa yang menjadi hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan,” kata Eddy.
Ketentuan penggunaan kamera pengawas tercantum dalam Pasal 30 KUHAP, yang mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung. Rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan bagi tersangka atau terdakwa.
Namun demikian, Eddy menambahkan bahwa pengaturan teknis lebih lanjut terkait penggunaan kamera pengawas akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Selain itu, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP juga mengatur bahwa penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, hingga pidana.
Dikutip dari metrotvnews.com
