Dasco: Implementasi KUHP-KUHAP Baru Memiliki Tantangan bagi Semua Pihak

Dasco: Implementasi KUHP-KUHAP Baru Memiliki Tantangan bagi Semua Pihak

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat menyenangkan seluruh pihak. Kedua undang-undang tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana di DPR.

Dasco menyampaikan bahwa pembahasan KUHAP membutuhkan waktu yang cukup panjang, terutama dalam upaya menyerap partisipasi publik. Namun demikian, ia menegaskan tidak semua aspirasi dapat terakomodasi dalam sebuah produk hukum.

“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (6/1).

Proses Penyusunan Sesuai Ketentuan

Dasco memastikan proses penyusunan KUHP dan KUHAP telah melalui tahapan serta memenuhi persyaratan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks terkait substansi KUHAP di media sosial.

“Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” ujarnya.

Dibuka Ruang Uji Materi ke MK

Menurut Dasco, Indonesia sebagai negara hukum menyediakan mekanisme konstitusional bagi masyarakat atau kelompok yang tidak sepakat terhadap isi KUHP dan KUHAP, yakni melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi. Di situ bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materil bisa diuji,” katanya.

Ia menegaskan DPR menghormati proses hukum yang ditempuh sesuai jalur konstitusional dan menilai uji materi merupakan sarana yang sah untuk menguji keberlakuan sebuah undang-undang.

Dikutip dari cnnindonesia.com