Pemilihan kepala daerah (pilkada) selalu menjadi jantung perdebatan demokrasi di Indonesia. Ia bukan semata persoalan teknis memilih gubernur, bupati, atau wali kota, melainkan menyangkut cara negara memaknai kedaulatan rakyat, efisiensi pemerintahan, serta tujuan akhir demokrasi itu sendiri, yakni kesejahteraan rakyat.
Di tengah dominasi narasi pilkada langsung, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap diposisikan sebagai sesuatu yang usang, elitis, bahkan anti-demokrasi. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, mekanisme ini memiliki dasar konseptual, historis, dan kebijakan publik yang jauh lebih kompleks dibanding stigma yang dilekatkan.
Dasar Konseptual dan Historis
Secara konseptual, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan sistem perwakilan, di mana rakyat memilih wakilnya di DPRD melalui pemilu legislatif. DPRD kemudian menjalankan mandat tersebut dengan memilih kepala daerah dalam rapat paripurna.
Dalam model ini, DPRD berfungsi sebagai electoral college, bukan sekadar lembaga pengawas. Kedaulatan rakyat tidak dihilangkan, tetapi disalurkan melalui mekanisme perwakilan institusional.
Model ini bukan hal asing dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pada masa awal Reformasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengatur kepala daerah dipilih oleh DPRD sebagai bagian dari agenda desentralisasi dan penguatan parlemen lokal pasca-Orde Baru.
Secara konstitusional, mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah bahkan menegaskan bahwa konstitusi tidak melarang pemilihan kepala daerah oleh DPRD selama prosesnya demokratis, transparan, dan akuntabel. Artinya, wacana ini memiliki dasar historis dan konstitusional yang sah untuk dikaji ulang.
Pelajaran Masa Lalu dan Reduksi Demokrasi
Pengalaman periode 1999–2004 memang menyisakan catatan penting, seperti politik uang dan transaksi elite. Kritik tersebut kemudian melahirkan pilkada langsung sejak 2005.
Namun, sejak itu demokrasi seolah direduksi menjadi sekadar kehadiran rakyat di bilik suara. Partisipasi prosedural diagungkan, sementara kualitas hasil dan dampak kebijakan sering terpinggirkan.
Biaya Politik yang Tidak Rasional
Dua dekade pilkada langsung justru memperlihatkan problem struktural baru, terutama tingginya biaya politik. Berbagai kajian menunjukkan biaya pencalonan bupati atau wali kota dapat mencapai puluhan miliar rupiah, bahkan menyentuh Rp30 miliar. Untuk gubernur, angkanya bisa melampaui Rp100 miliar.
Biaya tersebut jauh melampaui penghasilan resmi kepala daerah selama masa jabatan. Akibatnya, kandidat terjebak pada ketergantungan sponsor politik, relasi patron-klien, dan potensi korupsi kebijakan.
Sejumlah riset antikorupsi mencatat praktik “balik modal” melalui jual beli jabatan, suap perizinan, hingga penyalahgunaan anggaran publik. Dalam konteks ini, problemnya bukan sekadar moral individu, melainkan sistem demokrasi elektoral yang mahal.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD menawarkan alternatif menekan biaya politik dengan memindahkan arena kompetisi dari ruang elektoral massal ke ruang institusional. Fokus seleksi dapat diarahkan pada rekam jejak, kapasitas, dan visi kebijakan, bukan sekadar popularitas.
Beban Fiskal dan Asas Manfaat
Pilkada langsung juga membebani anggaran publik. Pilkada serentak 2024 dilaporkan menelan anggaran sekitar Rp41 triliun, belum termasuk biaya kampanye dan pengamanan yang kerap membebani APBD.
Bagi daerah dengan fiskal terbatas, kondisi ini menggerus ruang belanja publik untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Dalam perspektif asas manfaat, efisiensi anggaran menjadi ukuran penting kualitas demokrasi.
Pemilihan melalui DPRD, dengan biaya jauh lebih rendah, membuka ruang pengalihan anggaran ke sektor produktif yang manfaatnya langsung dirasakan rakyat.
Polarisasi Sosial dan Politik Pencitraan
Pilkada langsung dalam praktiknya sering memicu polarisasi tajam, politik identitas, dan konflik horizontal. Pemilihan melalui DPRD mengalihkan kontestasi dari ruang sosial ke ruang institusional, sehingga berpotensi mengurangi gesekan di tingkat akar rumput.
Selain itu, mekanisme ini dapat menekan populisme dan politik pencitraan. Kampanye emosional dan janji instan digantikan oleh seleksi berbasis kapasitas kepemimpinan dan kelayakan programatik.
Kualitas Partai dan Demokrasi Perwakilan
Dari sisi kelembagaan, pilkada DPRD mendorong partai politik memperkuat kaderisasi. Calon kepala daerah lahir dari proses institusional, bukan figur instan atau selebritas politik.
Secara teoritis, mekanisme ini sejalan dengan gagasan demokrasi perwakilan Edmund Burke, yang memandang wakil rakyat sebagai trustee, pemegang amanah yang menggunakan penilaian moral dan intelektual demi kepentingan umum.
Elite Capture dan Pengawasan
Tuduhan elite capture sering diarahkan pada pilkada DPRD. Namun faktanya, elite capture juga terjadi dalam pilkada langsung melalui dominasi pemodal besar, dinasti politik, dan sponsor kampanye.
Perbedaannya, dalam mekanisme DPRD, elite capture lebih mudah ditarik ke ruang institusional yang dapat diawasi melalui transparansi sidang, keterbukaan voting, dan sanksi etik. Masalah utamanya bukan sistem perwakilan, melainkan lemahnya regulasi dan pengawasan.
Penutup
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD tentu tidak boleh mengulang kegagalan masa lalu. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik menjadi syarat mutlak.
Namun, menutup ruang diskusi atas alternatif ini sama saja dengan membekukan demokrasi. Demokrasi bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Dalam kerangka itu, pilkada melalui DPRD layak dipahami bukan sebagai kemunduran, melainkan sebagai opsi kebijakan yang rasional, konstitusional, dan relevan untuk dievaluasi.
Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang berani mengoreksi dirinya sendiri, tidak terjebak pada fetisisme prosedur, dan selalu bertanya: untuk siapa kekuasaan dijalankan?
Dikutip dari antaranews.com
