KPK Tegaskan Komitmen Selesaikan Kasus Yaqut

KPK Tegaskan Komitmen Selesaikan Kasus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Januari 2026. KPK menyatakan akan segera merampungkan berkas penyidikan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke persidangan.

“Sudah ada tersangka, kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya, supaya juga nanti bisa segera selesai,” kata Budi.

Budi menjelaskan, penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Saat ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.

“Kita akan fokus dulu ke sini (Yaqut dan Gus Alex),” ujarnya.

Dalam perkara ini, dugaan korupsi bermula dari pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan. Indonesia diketahui memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah untuk mempercepat antrean keberangkatan.

Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi secara merata, masing-masing 50 persen.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, beberapa pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dikutip dari metrotvnews.com