Pemberantasan Benalu Pajak Jadi Kunci Optimalisasi Penerimaan Negara

Pemberantasan Benalu Pajak Jadi Kunci Optimalisasi Penerimaan Negara

Belum genap dua pekan memasuki tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali menunjukkan eksistensinya. Pertama, dengan menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Terlepas dari kritik publik yang menilai proses tersebut berjalan terlalu lama, langkah ini patut diapresiasi sebagai sinyal bahwa penanganan perkara akhirnya bergerak maju.

Tak berselang lama, KPK kembali menjerat empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan nilai pajak perusahaan tambang. Dua langkah ini mengirimkan pesan bahwa lembaga antirasuah tengah berupaya mengembalikan marwahnya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

Namun, publik sudah belajar untuk tidak larut dalam euforia penangkapan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada gegap gempita operasi tangkap tangan (OTT). KPK jangan sampai hanya galak saat menyergap, tetapi melemah ketika memasuki fase penyidikan dan penuntutan. Kasus yang dimulai dengan dahsyat, namun berakhir layu tanpa kepastian hukum, justru menjadi luka lama dalam ingatan publik.

Pengalaman pahit penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman menjadi contoh nyata. Kasus suap izin usaha pertambangan nikel yang sempat bergulir sejak 2017 itu dihentikan KPK pada 17 Desember 2024. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan keteguhan KPK dalam menghadapi perkara besar yang sarat kepentingan.

Integritas KPK kembali dipertaruhkan. Masyarakat menuntut kepastian bahwa penyidikan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan politik maupun ekonomi. Tanpa integritas, KPK hanya akan menjadi papan nama tanpa makna.

Harus diakui, KPK tidak bisa memikul beban pemberantasan korupsi sendirian. Komitmen lembaga peradilan menjadi kunci. Hakim sebagai benteng terakhir keadilan perlu memiliki pandangan yang sama bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Diskon hukuman bagi koruptor hanya akan melanggengkan siklus kejahatan.

Pemerintah pun tidak boleh berdiri setengah hati. Kebijakan pengurangan hukuman dan remisi bagi pelaku korupsi perlu dievaluasi secara serius. Aparatur negara yang korup bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati mandat kewenangan dan kepercayaan publik. Standar berkelakuan baik bagi koruptor semestinya jauh lebih berat dibandingkan narapidana lainnya.

Kasus yang menjerat pejabat dan pegawai pajak kembali melukai rasa keadilan masyarakat. Institusi yang menjadi tulang punggung penerimaan negara justru berulang kali tercoreng praktik korupsi. Dalih “oknum” semakin tidak relevan ketika kasus dengan modus serupa terus berulang—mengakali nilai pajak dan restitusi demi keuntungan pribadi.

Ini menandakan ada persoalan serius dalam sistem pengawasan dan budaya organisasi. Digitalisasi yang digadang-gadang sebagai solusi ternyata belum mampu menaklukkan mentalitas korup. Pengetahuan dan akses justru kerap disalahgunakan untuk menyembunyikan kejahatan, yang kemudian terbongkar lewat temuan rekening gendut dan aset tak wajar, seperti dalam kasus Gayus Tambunan, Bahasyim Assafie, hingga Rafael Alun Trisambodo.

Karena itu, pemerintah dan DPR tidak boleh lagi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa mekanisme tersebut, negara seakan bertarung melawan koruptor dengan satu tangan terikat. Penjara kerap hanya menjadi jeda sementara sebelum para pelaku menikmati hasil kejahatan yang aman tersembunyi.

Perampasan aset hasil korupsi harus menjadi senjata pamungkas negara. Bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk mematikan syahwat korupsi hingga ke akarnya.

Dikutip dari metrotvnews.com