WFH Diperpanjang, Pramono Izinkan Hingga 27 Januari

WFH Diperpanjang, Pramono Izinkan Hingga 27 Januari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pekerja serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan banjir dan gangguan lalu lintas.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan WFH. Selain itu, ia juga mengizinkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan PJJ atau school from home.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi saat curah hujan tinggi. Ia menilai langkah ini dapat memastikan aktivitas kerja dan proses belajar-mengajar tetap berjalan meski kondisi cuaca tidak mendukung.

Kebijakan WFH dan PJJ ini berlaku hingga 27 Januari 2026 dan dapat diperpanjang apabila kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung. Pramono menegaskan aturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan serta sekolah swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi seluruh satuan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menerapkan PJJ selama cuaca ekstrem berlangsung. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan, pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Dikutip dari metrotvnews.com