Batam – Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan serta sinergi bersama agar terbentuknya Kantibcarlantas yang dicanangkan bersama oleh 5 Pilar Keselamatan Lalu Lintas Wilayah Kepulauan Riau yang diinisiasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau bersama PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) fokus pada kegiatan efektif dan penentuan action plan bersama untuk menekan kecelakaan dan optimalisasi data kecelakaan dan santunan tahun 2025 agar dapat menekan jumlah kecelakaan di Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan di RTMC Polda Kepri pada Kamis, 29 Januari 2026. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari setiap mitra FKLL wilayah Kepri yang dihadiri langsung oleh Dirlantas Polda Kepri, Kakanwil Jasa Raharja Kepri, Pejabat lintas sektoral Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, BPTD Tk. II Provinsi Kepri, Dinas Bina Marga Kota Batam, dan Dinas Kesehatan Kota Batam serta jajaran Ditlantas Polda dan Satlantas Polresta Barelang yang dihadiri oleh Kasatlantas.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat menyampaikan “Ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder di Kepulauan Riau yang telah datang untuk FGD ini, sehingga dapat menyatukan berbagai ide dari setiap instansi yang memiliki peranan dan tanggung jawab untuk menciptakan jalan yang berkeselamatan dan mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang ada”.
Afiditya Arief Wibowo selaku Kasatlantas Polresta Barelang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mengidentifikasi penyebab kecelakaan di titik rawan serta menentukan solusi pencegahan yang tepat. Afiditya menyampaikan “Di Batam sudah diterapkan diseminasi kurikulum lalu lintas yang disahkan oleh Walikota Batam dan Kapolresta Barelang agar dapat menekan jumlah kecelakaan dari kalangan generasi muda, harapannya kedepan bisa diterapkan langsung dan dikolaborasikan bersama Dinas Pendidikan Tingkat SD, SMP dan SMA”.
Dibutuhkan penanganan bersama mitra FKLL untuk menekan jumlah kecelakaan di Kepri khususnya Kota Batam yang mengalami peningkatan dari jumlah kecelakaan yang ada. Harapan kami, dari hasil kegiatan ini dapat diambil langkah pencegahan yang efektif untuk menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut,” ujar Taufiq.
Kakanwil PT Jasa Raharja Kepri menyampaikan bahwa “Keberhasilan mitra FKLL Provinsi Kepri memiliki peranan terhadap hasil yang baik, Data Jasa Raharja Wilayah Kepri menyebutkan bahwa sampai dengan Desember 2025 jumlah santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Kepri mencapai sebesar Rp. 26,8 M lebih tinggi dari 12,22% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan total korban terjamin sebanyak 1.256 korban. Sampai dengan Desember 2025 jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas tercatat lebih dari 1650 kejadian di wilayah Polda Kepri lebih tinggi hampir 12% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan jumlah korban yaitu lebih dari 2.400 korban”.
Fajar Fauzi mewakili Dinas Pendidikan Kepri menjelaskan “Kami siap berkolaborasi untuk kepatuhan generasi muda dalam berkendara, melihat kontribusi kecelakaan didominasi dari kalangan pelajar. Serta untuk program diseminasi akan diterapkan dan dikolaborasikan bersama.
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta senantiasa melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan sebelum digunakan. Pasalnya, faktor kecelakaan umumnya disebabkan oleh kombinasi antara kelalaian manusia, kondisi jalan, kendaraan, serta faktor cuaca atau lingkungan.
“Jasa Raharja Wilayah Kepri turut merencanakan program keselamatan transportasi seperti program PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalin), PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat), Pengobatan dan Pengecekan Kesehatan Gratis, Sosialisasi sektor wilayah dan kelompok masyarakat, safety campaign & SMS Blast black spot, kegiatan rampchek dan razia Dalrikwas serta kegiatan pencegahan dan keselamatan transportasi lainnya yang biasa dikolaborasikan dengan mitra FKLL Kepri”. Tambah Irfan.
Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
