Batam — PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau dan Ditlantas Polda Kepri melaksanakan kegiatan keselamatan yang dipimpin oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes. Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H., didampingi Kompol Ida Mardiana Q, S.Sos dan dari Jasa Raharja Wilayah Kepri Gentur Anggoro Waseso yang didampingi oleh Manajer Operasional PT Jasa Raharja Kepri Bandesa Mas Sutariana bersama jajaran PJU Polda dan Jasa Raharja Kepri yaitu pembagian Helm aksi simpatik Apresiasi Kepatuhan Berkendara di Simpang Kara Batam Kota pada Ops Keselamatan Seligi 2026 pada hari Jumat, 13 Februari 2026.
Kegiatan ini juga merupakan rangkaian dari kegiatan Operasi Seligi Keselamatan yang dilaksanakan mulai tanggal 02 sampai dengan 15 Februari 2026, yang dikolaborasikan bersama mitra FKLL.
Gentur menyampaikan “Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepeduliaan bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya helm selama berkendara yang dikolaborasikan bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna jalan yang patuh dan tertib berlalu lintas, terkhusus pengendara yang taat dalam berkendara dan menggunakan helm yang terstandarisasi”.
Taufiq menyampaikan “Pada kegiatan operasi keselamatan seligi 2026 ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat pengguna jalan raya untuk tertib dan berhati-hati saat berkendara, agar fatalitas korban laka lantas dapat menurun serta mendorong keselamatan masyarakat dalam berkendara dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berlalu lintas yang aman.”
Ditempat yang sama Taufiq menambahkan “Dalam rangka operasi keselamatan seligi tahun 2026 kami membagikan helm dan payung bagi pengendara yang taat dan pengguna helm yang harus diganti agar menanamkan pentingnya keselamatan bagi setiap pengendara yang sudah tertib berlalu lintas, semoga dengan adanya kegiatan ini kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam berkendara tumbuh dalam diri setiap pengemudi khususnya di Kota Batam”
Mari kita bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan terus senantiasa menjadi pengendara yang patuh, taat dan sadar akan keselamatan, karena risiko kecelakaan lalu lintas tidak pernah melihat waktu, tempat dan siapapun, sehingga risiko kecelakaan harus kita tekan seminimalisir mungkin dan jangan sampai menjadi korban kecelakaan lalu lintas serta merugikan pengendara lainnya di jalan.
Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
