Pemerintah menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh diabaikan oleh pemberi kerja. Pemerintah juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Layanan Aduan THR dan BHR Keagamaan 2026. Salah satu posko utama berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko tersebut menyediakan dua jenis layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk melayani berbagai pertanyaan dari pekerja terkait hak THR dan BHR.
Melalui layanan ini, pekerja dapat berkonsultasi mengenai berbagai hal seperti kelayakan penerima THR, mekanisme perhitungan THR, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi khusus, termasuk bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan pekerja berkaitan dengan hak penerimaan THR serta mekanisme penghitungan THR, terutama bagi pekerja yang terkena PHK.
Selain layanan konsultasi, Kemenaker juga menyediakan layanan pengaduan yang akan diaktifkan mulai H-7 sebelum Hari Raya. Hal ini menyesuaikan dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya berlangsung.
Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan atau pembayaran yang dilakukan secara mencicil.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko tersebut. Kemenaker memastikan setiap pengaduan dari pekerja akan mendapatkan respons cepat dan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperluas akses layanan, Kemenaker juga menyediakan fasilitas konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, pekerja juga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 081280001112.
Menaker menegaskan bahwa kemudahan akses ini disediakan agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko THR tanpa harus datang langsung ke lokasi.
“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini tersedia di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota, dan kabupaten, serta di kawasan industri,” ujar Yassierli.
Ia juga menekankan bahwa seluruh posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tetapi dapat memanfaatkan layanan melalui WhatsApp terlebih dahulu,” tambahnya.
Dikutip dari RRI.co.id
