Antisipasi Lonjakan Aktivitas Lebaran, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga

Antisipasi Lonjakan Aktivitas Lebaran, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

Instruksi Penundaan Perjalanan Luar Negeri

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan perjalanan luar negeri hanya dapat dikecualikan untuk kegiatan yang sangat esensial.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil agar pemerintah daerah dapat tetap fokus menjalankan berbagai agenda penting menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Antisipasi Keamanan dan Arus Mudik

Dalam surat edaran itu, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk melakukan sejumlah langkah strategis guna memastikan kondisi daerah tetap kondusif selama masa libur Idul Fitri.

Pertama, pemerintah daerah diminta mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Lebaran dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, kepala daerah diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah serta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Daerah Diminta Tetap Siaga di Daerah

Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

Ia juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah diterbitkan sebelumnya untuk periode tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” ujarnya.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dikutip dari antaranews.com