Jasa Raharja bersama Mitra FKLL Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum di Wilayah Kota Tanjungpinang

Jasa Raharja bersama Mitra FKLL Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum di Wilayah Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang bersama dengan mitra Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kota Tanjungpinang melaksanakan inspeksi keselamatan kendaraan umum (rampcheck) di wilayah Kota Tanjungpinang pada Selasa, 17 Maret 2026. Pemeriksaan kendaraan tersebut dilakukan di Terminal Sei Carang, dengan instansi yang terlibat diantaranya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, Satlantas Polresta Tanjungpinang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang.

Beberapa PO yang memperoleh inspeksi diantaranya PT Kepri Trans Tanjungpinang, PT Bintan Bagus Sejahtera, dan PT Damri. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan seluruh armada kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan, terutama dalam rangka pengangkutan penumpang selama periode mudik Lebaran 1447H.

Sebelumnya pemeriksaan yang sama juga dilakukan untuk wilayah Kota Batam dan wilayah Kabupaten Bintan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan administrasi surat izin operasional, hasil uji KIR, serta SIM dan STNK. Kondisi fisik kendaraan seperti kondisi rem, lampu, ban, wiper, sistem kemudi, serta perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman dan palu pemecah kaca juga dipastikan ada dan dapat berfungsi dengan baik. Selain itu, perhatian serius juga diberikan pada faktor human error, dimana kondisi fisik pengemudi maupun awaknya dalam kondisi prima dan layak saat menjalankan tugas di jalan raya.

Jasa Raharja yang turut serta dalam kegiatan tersebut menggunakan kesempatan tersebut juga untuk memastikan penumpang kendaraan umum maupun wisata tersebut terjamin dan terlindungi selama perjalanan. Dijelaskan oleh Novie Krishna, Penanggungjawab Jasa Raharja Tanjungpinang, bahwa keselamatan penumpang dan pengemudi harus menjadi prioritas selama perjalanan.

“Kami tidak ingin juga ada hal-hal yang tidak diinginkan selama penumpang dalam perjalanan, kami coba tekankan juga tentang kehati-hatian dalam berkendara dengan kendaraan umum untuk menghindari lakajol (kecelakaan menonjol). Kalaupun memang tiba-tiba terjadi kecelakaan kami dari Jasa Raharja juga sudah siap memberikan perlindungan dan penjaminan,” jelas Novie Krishna.

Sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964, Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah untuk menjamin masyarakat selama berada dalam angkutan umum. Dengan koordinasi dan pelaksanaan giat ini diharapkan angkutan umum dan pariwisata di wilayah Tanjungpinang dapat beroperasi dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh penumpang, utamanya dimasa mudik Lebaran tahun ini.