Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Oleh Soleh menilai pemerintah perlu mempercepat transformasi industri pertahanan nasional guna memperkuat ketahanan negara sekaligus mewujudkan kemandirian bangsa. Upaya tersebut dinilai penting agar Indonesia tidak terus berada pada posisi sebagai pembeli alat utama sistem senjata (alutsista) dari luar negeri.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026, Oleh Soleh menegaskan bahwa penguatan industri pertahanan dalam negeri harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, khususnya terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
“Kita tidak boleh terus-menerus berada pada posisi pembeli berbagai produk sistem pertahanan dari luar negeri. Indonesia harus naik kelas menjadi produsen dan bahkan eksportir alat pertahanan,” ujar Soleh.
Menurutnya, percepatan transformasi industri pertahanan dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya optimalisasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada setiap pengadaan alutsista. Selain itu, pemerintah perlu menyusun peta jalan atau roadmap jangka panjang industri pertahanan nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Soleh juga menekankan pentingnya integrasi industri pertahanan dengan Kementerian Pertahanan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, serta lembaga riset. Dukungan insentif fiskal dan non-fiskal, kemudahan pajak, serta penguatan riset dan pengembangan (R&D) dinilai menjadi faktor kunci dalam meningkatkan daya saing industri pertahanan nasional.
“Selanjutnya, transfer of technology (ToT) yang terukur harus menjadi prioritas. Bukan sekadar perakitan, tetapi penguasaan desain dan rekayasa,” katanya.
Ia menilai tren dukungan anggaran pertahanan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan arah positif, terutama dalam modernisasi alutsista. Skema pembiayaan kreatif seperti kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) serta penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN strategis dinilai sudah berjalan dan perlu diperkuat.
Selain itu, Soleh menyoroti pentingnya dukungan sektor perbankan dan lembaga keuangan nasional. Industri pertahanan merupakan sektor strategis yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang dengan risiko yang terukur.
Beberapa BUMN industri pertahanan, seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia, disebut telah menunjukkan peningkatan kapasitas produksi, mulai dari kendaraan taktis, kapal perang, hingga pesawat CN-235 dan NC-212. Meski demikian, peran BUMN tersebut masih perlu diperkuat melalui konsolidasi dan sinergi rantai pasok nasional.
“Pembiayaan ke depan tidak hanya untuk membeli produk jadi, tetapi harus diarahkan untuk memperbesar kapasitas produksi nasional dan investasi teknologi,” ujar Soleh.
Terkait pengadaan alutsista tanpa impor, ia menyebut Indonesia telah mampu memproduksi sejumlah jenis alutsista dan suku cadang secara lokal, terutama kendaraan taktis, amunisi, kapal patroli, serta layanan perawatan dan overhaul (MRO). Namun, untuk sistem persenjataan berteknologi tinggi seperti radar canggih, jet tempur generasi terbaru, dan sistem pertahanan udara jarak jauh, kolaborasi internasional dinilai masih diperlukan.
Dikutip dari antaranews.com
