Usulan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mencuat, Polemik Politik Mengemuka

Usulan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mencuat, Polemik Politik Mengemuka

Wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD kembali mencuat setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sistem tersebut dalam perayaan HUT ke-60 Partai Golkar pada 2024 lalu. Menurutnya, sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, India hingga Kanada menerapkan sistem politik yang lebih efisien tanpa biaya pemilu yang besar.

Prabowo menilai pemilihan kepala daerah langsung selama ini menelan anggaran tinggi dan dana tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting bagi rakyat. Wacana serupa kembali ia sampaikan saat HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jumat (5/12), sebagai respons terhadap tingginya biaya politik di Indonesia.

Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia turut menyuarakan dukungan atas usulan tersebut dengan menyebut partainya telah mendorong sistem pilkada melalui DPRD sejak satu tahun lalu.

Meski demikian, usulan itu menuai kritik dari berbagai pihak. Koalisi Kodifikasi untuk UU Pemilu menolak gagasan tersebut karena dinilai tidak menyentuh akar permasalahan pemilu. Mereka menilai perbaikan tata kelola pemilu lebih urgen dibanding mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah.

Menurut koalisi, wacana ini juga dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan bencana alam.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin menyatakan bahwa pihaknya siap membahas ide tersebut melalui revisi UU Pemilu yang dijadwalkan dimulai tahun 2026. RUU Pemilu dan sejumlah RUU politik lainnya telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Beberapa fraksi di parlemen memiliki pandangan beragam. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya mengkaji secara komprehensif usulan tersebut dengan mempertimbangkan konstitusi dan aspirasi rakyat. Ia menegaskan bahwa kepentingan publik harus menjadi fokus utama dalam menentukan mekanisme pemilihan.

Anggota Komisi II dari PKS Mardani Ali Sera memberikan pandangan alternatif, yaitu pemilihan langsung tetap diterapkan di perkotaan, sementara di pedesaan dapat dilakukan melalui DPRD. Menurutnya, pilkada langsung memiliki legitimasi kuat dan kerap melahirkan pemimpin berkualitas meski berasal dari partai kecil.

Dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin mendukung sistem pemilihan tidak langsung. Ia mengusulkan gubernur ditunjuk pemerintah pusat, sementara bupati atau wali kota dipilih DPRD. Hal itu disebut sebagai bagian dari evaluasi atas praktik pilkada langsung yang dinilai memiliki biaya tinggi serta berpotensi memicu konflik sosial.

Namun, Fraksi Demokrat melalui Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf mengaku belum mengambil sikap dan memastikan mekanisme pilkada lewat DPRD akan menjadi salah satu poin pembahasan dalam revisi UU Pemilu mendatang.

Perdebatan mengenai efektivitas demokrasi langsung dan efisiensi politik dipastikan menjadi isu krusial dalam penyusunan kebijakan pemilu pada 2026. Pemerintah dan DPR akan menjaring aspirasi publik agar keputusan yang diambil tetap menjaga prinsip representasi rakyat dan stabilitas demokrasi.

Dikutip dari cnnindonesia.com