Kejagung Umumkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Tambang Samin Tan

Kejagung Umumkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Tambang Samin Tan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengembangkan kasus korupsi pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah dengan menetapkan tiga tersangka baru. Kasus ini terkait pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 45 saksi serta sejumlah ahli. Tiga tersangka yang ditetapkan yakni HS, BJW, dan AZM.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa HS menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Menurutnya, HS diduga memberikan persetujuan berlayar kepada kapal pengangkut batu bara meskipun mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah.

“Kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini. Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT AKT,” ujar Syarief, Jumat (24/4/2026).

Sementara itu, tersangka AZM yang merupakan General Manager perusahaan surveyor diduga memalsukan laporan verifikasi serta dokumen uji laboratorium. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk melancarkan distribusi dan penjualan batu bara ilegal.

Kasus ini sebelumnya juga menjerat pendiri PT AKT, Samin Tan, dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang untuk masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal di sektor pertambangan batu bara.