PEKALONGAN — PT Jasa Raharja Cabang Pekalongan memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kepolisian Resor se-Pekalongan Raya, dan rumah sakit mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Langkah strategis ini dilakukan melalui Sosialisasi Penjaminan Layanan Tenaga Kerja atas Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Kantor Samsat Kota Pekalongan, Rabu (10/6).
Agenda tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyinkronkan mekanisme penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terindikasi masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Melalui kesamaan pemahaman ini, penanganan korban diharapkan bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kasus lakalantas yang memenuhi unsur kecelakaan kerja, seperti insiden yang terjadi saat perjalanan berangkat atau pulang kerja. Kondisi tersebut memerlukan mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi tumpang tindih penjaminan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Pekalongan, Jullyanto Eka Prasetia Narayana, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan pilar utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Koordinasi yang solid antarinstansi akan memberikan kepastian layanan kepada korban kecelakaan. Hal ini sekaligus memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi penjaminan, sehingga masyarakat atau ahli waris bisa mendapatkan haknya tanpa hambatan,” kata Jullyanto.
Dalam sosialisasi tersebut, Jasa Raharja memaparkan tugas pokoknya sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai amanat UU No. 33 dan 34 Tahun 1964. Pemaparan mencakup ruang lingkup jaminan, alur verifikasi, hingga teknis pembagian tanggung jawab finansial dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh perwakilan rumah sakit dari wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Pemalang. Sesi diskusi dimanfaatkan para pengelola fasilitas kesehatan untuk memetakan kendala riil di lapangan serta merumuskan solusi bersama.
Melalui penguatan sinergi ini, seluruh rumah sakit mitra PLKK diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif. Integrasi layanan antara penegak hukum, badan penjamin, dan fasilitas kesehatan ini ditargetkan mampu memberikan kemudahan nyata serta kepastian perlindungan bagi pekerja yang mengalami musibah di jalan raya.
