Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) harus mampu menjadi ruang aman bagi korban kekerasan di lingkungan kampus.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri PPPA saat menghadiri kegiatan Rector’s Expressions (REx) Chapter 3 bertema “Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa” di Universitas Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Arifah Fauzi, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kehadiran Satgas PPKPT di kampus diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan bagi mahasiswa maupun civitas akademika.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang mudah diakses, perlindungan terhadap kerahasiaan korban dan saksi, serta penyediaan layanan pendampingan yang komprehensif bagi korban kekerasan.
Menteri PPPA juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan. Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, maupun seksual.
Tak hanya itu, survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020 menunjukkan sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun sebanyak 63 persen kasus tidak dilaporkan.
Menurut Arifah Fauzi, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan di perguruan tinggi. Banyak korban memilih tidak melapor karena rasa takut, malu, maupun adanya relasi kuasa yang tidak seimbang.
Karena itu, ia menilai setiap kampus harus memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak kepada korban. Satgas PPKPT diharapkan dapat menjadi tempat yang aman bagi korban untuk melapor serta memperoleh pendampingan tanpa rasa takut.
