Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk proses check in hotel. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait penggunaan KTP-el dan fotokopi identitas kependudukan tersebut.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el sebagai identitas resmi dalam berbagai layanan publik maupun administrasi lainnya yang membutuhkan verifikasi data kependudukan.
“Belakangan ini cukup ramai pemberitaan terkait KTP-el tidak perlu lagi ditunjukkan saat check-in hotel, serta adanya anggapan larangan fotokopi KTP-el,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa KTP-el merupakan dokumen identitas resmi yang sah digunakan dalam berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat. Dalam rangka memperkuat perlindungan data pribadi, Ditjen Dukcapil terus melakukan penguatan sistem dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Verifikasi data dilakukan melalui berbagai metode, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Teguh menegaskan masyarakat tetap dapat menunjukkan KTP-el untuk kebutuhan verifikasi identitas resmi, termasuk check in hotel dan berbagai layanan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penggunaan fotokopi KTP-el juga masih diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan dan memperhatikan aspek perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Teguh.
