Jasa Raharja Tangerang Bersama UPT Samsat Balaraja Lakukan Pendataan Kendaraan di Area Parkir Dishub dan Disnaker Kab. Tangerang, Dorong Kesadaran Masyarakat Taat Pajak

Jasa Raharja Tangerang Bersama UPT Samsat Balaraja Lakukan Pendataan Kendaraan di Area Parkir Dishub dan Disnaker Kab. Tangerang, Dorong Kesadaran Masyarakat Taat Pajak

Kabupaten Tangerang — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Jasa Raharja Tangerang sebagai salah satu Tim Pembina Samsat Balaraja melaksanakan kegiatan pendataan kendaraan di area parkir Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menyasar kendaraan yang telah habis masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan belum melakukan daftar ulang. Selain pendataan, petugas juga memberikan surat himbauan kepada pemilik kendaraan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar segera melaksanakan pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Petugas Jasa Raharja Samsat Balaraja, Rama Adhitya Budhiarto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan pemahaman terkait manfaat SWDKLLJ.

“Petugas melakukan pendataan nomor polisi kendaraan yang terparkir, kemudian menginventarisasi kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah habis. Selanjutnya kami menyampaikan himbauan melalui surat pemberitahuan yang ditempelkan pada kendaraan. Dari hasil kegiatan tersebut, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang belum melakukan pengesahan STNK tepat waktu,” ujar Rama.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Kantor Samsat terdekat maupun layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, Samsat CERIA, dan SAMBAT guna mempermudah proses pembayaran.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam mendorong terciptanya budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di masyarakat.

Menurut Panji, pembayaran SWDKLLJ memiliki manfaat penting karena dana yang dihimpun digunakan sebagai perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik berupa santunan meninggal dunia maupun biaya perawatan korban luka-luka.

“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu, bukan hanya sebagai kewajiban administrasi, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Panji.