Dari Kantor hingga Lingkungan Warga, Jasa Raharja Sebarkan Kabar Relaksasi PKB Bali 2026

Dari Kantor hingga Lingkungan Warga, Jasa Raharja Sebarkan Kabar Relaksasi PKB Bali 2026

Denpasar – Informasi mengenai kebijakan pemerintah akan lebih bermakna ketika sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Semangat tersebut menjadi bagian dari kegiatan glorifikasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Bali Tahun 2026 yang dilakukan PT Jasa Raharja (Persero) melalui jajaran Kantor Samsat Denpasar dan Kantor Samsat Sesetan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyambangi sejumlah instansi serta masyarakat di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya memperluas penyebaran informasi mengenai Program Relaksasi PKB Provinsi Bali Tahun 2026. Dalam kegiatan ini, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Denpasar, Putu Novi Satriani Rahayu, S.H., M.H., bersama tim, serta Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Sesetan, Ida Bagus Gede Dwitatmaja, S.E., turut terlibat dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Pendekatan tersebut dilakukan agar informasi mengenai program relaksasi tidak hanya diterima oleh masyarakat yang sedang berada di kantor pelayanan Samsat, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat melalui ruang-ruang aktivitas mereka sehari-hari.

Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Program tersebut berlangsung mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Melalui kegiatan glorifikasi ini, jajaran Jasa Raharja menyampaikan informasi mengenai program tersebut sekaligus mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan periode relaksasi sebelum masa program berakhir.

Bagi Jasa Raharja, penyampaian informasi secara langsung menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program. Informasi yang disampaikan dari satu titik ke titik lainnya diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas sekaligus mengurangi kemungkinan adanya informasi yang terlewat.

Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Jasa Raharja dalam mendukung pelayanan publik yang informatif dan mudah dijangkau. Dengan memperluas kanal penyampaian informasi, masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengetahui program yang tersedia dan menentukan langkah sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Bali Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penyebarluasan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintah dapat diketahui masyarakat secara luas.

“Kami terus mendorong agar informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 dapat menjangkau masyarakat seluas mungkin. Karena itu, penyampaian informasi tidak hanya dilakukan melalui kantor pelayanan, tetapi juga dengan mendatangi berbagai instansi dan lingkungan masyarakat. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang mengetahui program ini dan dapat memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdillah.

Menurutnya, kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pelayanan santunan, tetapi juga bagian dari dukungan terhadap berbagai upaya yang berkaitan dengan ketertiban administrasi kendaraan dan pelayanan publik.

Melalui glorifikasi yang dilakukan Kantor Samsat Denpasar dan Kantor Samsat Sesetan, informasi Program Relaksasi PKB Provinsi Bali Tahun 2026 terus dibawa lebih dekat kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban kendaraan selama periode relaksasi masih berlangsung.