Pesawaran — Kegiatan koordinasi dan evaluasi terkait intensifikasi serta optimalisasi pendapatan IWKL dilaksanakan Jasa Raharja Lampung melalui Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Mas Ludhfi Ardiarta bersama Kepala Desa Ketapang, Kepala Pos Dermaga 2 Ketapang, dan para nahkoda kapal di Desa Batu Menyan, Kabupaten Pesawaran, Senin (18/05/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat sinergi antar pihak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan, khususnya dalam pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 terkait perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum.
Dalam kegiatan itu, para peserta membahas evaluasi pelaksanaan di lapangan, strategi peningkatan kepatuhan, hingga upaya penguatan koordinasi guna mendukung pencapaian target pendapatan secara optimal.
Selain itu, koordinasi ini juga menjadi sarana mempererat kolaborasi antara aparat desa, pengelola dermaga, dan para pelaku transportasi perairan dalam mendukung pelayanan yang tertib dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan koordinasi dan evaluasi tersebut, diharapkan sinergi antarinstansi dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin sehingga target pendapatan IWKL dapat tercapai secara maksimal.
