Sebagai langkah nyata pencegahan kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan Purworejo bersama Jasa Raharja Cabang Magelang, Satlantas Polres Purworejo melaksanakan giat penutupan akses U-Turn liar di Jalan Raya Deandles Kecamatan Purworejo. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin tanggal tanggal 25 Mei 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan bulan sebelumnya.
Berdasarkan hasil pada kesepakatan forum lalu lintas yang diadakan bulan lalu, perlu adanya tindak lanjut dalam jangka waktu dekat. Melalui penutupan beberapa akses U-Turn liar yang mana diharapkan pengendara kendaraan bermotor dapat lebih tertib dan berhati-hati ketika memutar arah dan melintas di jalur tersebut sehingga meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja sebagai instansi yang memberikan perlindungan dasar berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan melalui perannya dalam dua program pertanggungan yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pada kegiatan ini Kepala Jasa Raharja Cabang Magelang diwakili Petugas Samsat Purworejo Sdr.Gigih menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan semua stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas khususnya di Kabupaten Purworejo, serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang ada demi keselamatan semua pengguna jalan dengan harapannya kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan bisa menurun.
