Kuasa Hukum Nadiem Bantah Adanya Kerugian Negara pada Pengadaan Chromebook

Kuasa Hukum Nadiem Bantah Adanya Kerugian Negara pada Pengadaan Chromebook

Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak terdapat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Klaim tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi karena adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang mengatur pengembalian selisih harga apabila ditemukan kemahalan dalam proses pengadaan.

Menurut tim kuasa hukum, fakta persidangan juga mengungkap adanya keterangan ahli dari mantan Ketua BPK yang menilai Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya kerugian negara. Mereka menilai audit tersebut memiliki kelemahan dari sisi metodologi dan perhitungan.

Selain itu, kuasa hukum membantah tudingan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Tim pembela menyatakan pemilihan perangkat dilakukan berdasarkan kajian teknis dan diklaim mampu menghemat anggaran negara dibandingkan opsi lainnya.

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan kesaksian pihak Google dan para guru penerima manfaat dari berbagai daerah menunjukkan tidak adanya konflik kepentingan dalam program tersebut. Mereka juga menyebut perangkat Chromebook digunakan secara optimal oleh sekolah penerima.

Sidang pleidoi turut mendapat perhatian publik. Sejumlah tokoh, aktivis sosial, pengemudi ojek online, dan guru hadir memberikan dukungan kepada Nadiem. Mereka berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai terdapat inkonsistensi dalam pembelaan Nadiem. Jaksa menyoroti pernyataan yang menyebut dirinya tidak merekomendasikan penggunaan Chromebook, namun pada saat yang sama mengklaim program tersebut memberikan keuntungan besar bagi negara.

JPU juga menyatakan akan membantah seluruh argumentasi dalam pleidoi melalui nota replik pada sidang berikutnya. Jaksa berpegang pada temuan dugaan penggelembungan harga (mark up) yang disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit Chromebook, jauh di atas harga pasar yang diperkirakan berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.

Menurut jaksa, klaim keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun yang disampaikan dalam pleidoi masih memerlukan pembuktian yang kuat. Oleh karena itu, pihak penuntut akan menguraikan pandangannya secara rinci dalam agenda replik mendatang.