Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memangkas anggaran operasional tahun 2026 sebesar Rp100,31 miliar atau 18,59 persen sebagai bagian dari upaya menjaga dana haji sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih efisien.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kebijakan efisiensi tersebut membuat pagu biaya operasional BPKH turun dari Rp539,63 miliar menjadi Rp439,32 miliar.
Menurutnya, pengurangan anggaran operasional tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan kepada jemaah haji, tata kelola kelembagaan, maupun kinerja pengembangan investasi keuangan haji.
“Meskipun anggaran operasional berkurang lebih dari Rp100 miliar, BPKH optimistis kualitas pelayanan kepada jemaah, tata kelola kelembagaan, serta kinerja pengembangan investasi keuangan haji akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional,” ujar Fadlul di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Fadlul menjelaskan langkah efisiensi tersebut merupakan komitmen BPKH dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah maupun pengelolaan dana haji.
Ia menilai efisiensi anggaran juga menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan BPKH terhadap arah kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga.
Menurut Fadlul, semangat efisiensi yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto perlu diimplementasikan oleh setiap institusi sesuai dengan karakteristik dan kewenangannya masing-masing.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan BPKH bukan sekadar memangkas belanja operasional, melainkan menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan kelembagaan dalam mengelola dana amanah milik jutaan calon jemaah haji Indonesia.
“Dana haji merupakan dana amanah milik jemaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik untuk jemaah saat ini maupun generasi jemaah di masa mendatang,” katanya.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung M. Arief Mufraini menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja.
Ia memastikan efisiensi anggaran tidak akan menghambat pelaksanaan program strategis maupun pengembangan investasi yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan nilai manfaat dana haji.
“Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji,” ujar Arief.
