Kemenhaj Ungkap Dugaan Penipuan DAM Miliaran Rupiah Berkedok Badal Haji

Kemenhaj Ungkap Dugaan Penipuan DAM Miliaran Rupiah Berkedok Badal Haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sejumlah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Praktik tersebut diduga melibatkan beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), oknum petugas kloter, hingga warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah penertiban guna melindungi jemaah haji Indonesia dari praktik penipuan yang merugikan.

“Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” kata Ichsan Marsha di Mekah, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, sejumlah pihak terindikasi melakukan penyelewengan dana yang berkaitan dengan badal haji, kurban, dam, hingga penyusupan jemaah nonprosedural.

Mukimin Diduga Gelapkan Dana Rp306,8 Juta

Salah satu kasus yang menjadi perhatian Kemenhaj melibatkan seorang mukimin atau warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi bernama Muhtar.

Muhtar diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29. Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp306,8 juta.

Kasus itu terungkap setelah adanya laporan langsung dari jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah saat kunjungan ke Hotel Safwat Alsharooq di Mekah pada 2 Juni 2026.

“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” ujar Ichsan.

Sejumlah KBIHU dan Oknum Petugas Kloter Terlibat

Selain kasus Muhtar, Kemenhaj juga mengungkap sejumlah dugaan penyelewengan yang melibatkan KBIHU dan petugas bimbingan ibadah.

KBIHU MB yang tergabung dalam Kloter BPN-11 dan dipimpin oleh M diduga menyelewengkan dana kurban sebesar Rp75 juta serta dana badal haji untuk 25 jemaah senilai Rp62,5 juta. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp137,5 juta.

Pihak Kemenhaj menyebut M telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana milik jemaah yang terdampak.

Kasus lainnya melibatkan seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama sekaligus petugas bimbingan ibadah Kloter UPG-29 berinisial MH. Ia diduga bekerja sama dengan mukimin untuk menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Papua.

Setelah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan, MH menyatakan kesediaannya mengembalikan dana sebesar 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp122 juta.

Sementara itu, petugas bimbingan ibadah Kloter BPN-10 berinisial AB diduga tidak melaksanakan amanah badal haji milik enam jemaah asal Sulawesi Tengah dan memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp15 juta. Yang bersangkutan juga berjanji mengembalikan seluruh dana tersebut.

Penipuan Badal Haji Fiktif Capai Rp1,4 Miliar

Kasus dengan nilai kerugian terbesar melibatkan KBIHU AF yang berasal dari Kabupaten Purwakarta dan tergabung dalam Kloter KJT-12.

KBIHU yang dipimpin oleh NF tersebut diduga melakukan praktik badal haji fiktif terhadap 140 orang jemaah. Dari praktik tersebut, keuntungan ilegal yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

Kasus tersebut mulai diusut oleh tim pengawas pada Senin (8/6/2026) dan kini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan Kemenhaj.

Kemenhaj Perketat Pengawasan

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh layanan yang diterima jemaah berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya praktik penipuan yang merugikan masyarakat.

Kemenhaj juga mengimbau jemaah agar hanya melakukan transaksi layanan haji, badal haji, kurban, maupun pembayaran dam melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah guna menghindari potensi penipuan serupa di masa mendatang.