Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Dugaan Peran Pihak Lain

Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Dugaan Peran Pihak Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lembaga terkait dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, keputusan akhir mengenai persetujuan maupun penolakan tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan.

“Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik, dikutip dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga mendalami informasi mengenai pertemuan antara Suhardiman Amby dengan pimpinan lembaga terkait yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Penyidik telah memperoleh keterangan mengenai pertemuan tersebut dari sejumlah pihak yang telah diperiksa.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK secara serentak di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang berhasil dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang. Lima di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar.

Setelah sempat diminta bersikap kooperatif, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik. Keduanya kemudian dijemput tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.