Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief mendorong penerapan skema anggaran afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan guna memperkuat pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan. Menurutnya, daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan sehingga membutuhkan kebijakan penganggaran yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hendry mengatakan setiap daerah kepulauan memiliki karakteristik dan persoalan yang berbeda sehingga pendekatan pembangunan tidak dapat disamakan dengan daerah lain. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar regulasi penganggaran menggunakan konsep affirmative spending atau belanja afirmatif.
“Persoalan setiap daerah kepulauan itu berbeda dengan penanganan yang berbeda juga. Maka, kita mengusulkan agar regulasi anggaran kita berdasarkan affirmative spending. Belanja disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut,” kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2026.
Belanja afirmatif merupakan skema alokasi anggaran yang secara khusus diarahkan untuk memberikan dukungan lebih besar kepada kelompok atau wilayah yang menghadapi ketertinggalan sehingga memiliki kesempatan yang lebih setara dalam pembangunan.
Usulan tersebut disampaikan Hendry dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Hendry menyoroti kondisi sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan di Provinsi Riau, seperti Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir, yang masih menghadapi berbagai keterbatasan. Permasalahan tersebut meliputi minimnya infrastruktur dasar, rendahnya konektivitas antardaerah, hingga tingginya ketergantungan ekonomi terhadap negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Menurutnya, masyarakat di wilayah tersebut masih bergantung pada negara tetangga dalam berbagai aspek, mulai dari pemasaran hasil komoditas hingga peluang pekerjaan. Selain itu, akses terhadap infrastruktur dasar juga masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi.
Ia juga mengungkapkan sejumlah daerah kepulauan masih mengalami keterbatasan akses jalan dan jembatan, tingginya harga kebutuhan pokok akibat mahalnya biaya distribusi, serta lemahnya akses informasi karena jaringan televisi, radio, dan internet dari negara tetangga lebih dominan dibandingkan layanan dari Indonesia.
Hendry menilai RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen hukum yang mampu menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi berbagai tantangan geografis, ekonomi, dan pelayanan publik yang berbeda dibandingkan daerah daratan.
Dalam proses pembahasannya, Pansus RUU Daerah Kepulauan juga menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah mengenai persoalan konektivitas antarpulau, tingginya biaya logistik, keterbatasan infrastruktur dasar, serta perlunya formula dana transfer yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan.
Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan agar mampu memperkuat pemerataan pembangunan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah di Indonesia.
