Kulon Progo – PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta melalui kegiatan DTD (Door To Door) melaksanakan kunjungan langsung kepada pemilik angkutan umum orang di wilayah Kedunggong, Wates, Kabupaten Kulon Progo pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan mitra angkutan umum terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Kegiatan DTD dilaksanakan sebagai bentuk pendekatan aktif dan pelayanan langsung kepada para pemilik kendaraan angkutan umum. Melalui kunjungan tersebut, petugas memberikan edukasi serta pemahaman mengenai pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, termasuk kewajiban pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
Dalam kegiatan ini, Aryo Wahyadi selaku Pelaksana Administrasi Tk. II Samsat Kulon Progo melakukan koordinasi bersama Saryanto selaku pemilik kendaraan angkutan umum. Melalui komunikasi dan pendampingan secara langsung, diharapkan para mitra dapat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan serta mendukung terciptanya angkutan umum yang aman, tertib, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan membangun hubungan yang baik dengan para mitra transportasi melalui kegiatan DTD maupun program pelayanan lainnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pemilik kendaraan angkutan umum terhadap kewajiban PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU semakin meningkat serta turut mendukung optimalisasi pelayanan perlindungan kepada masyarakat.
Aryo Wahyadi selaku Pelaksana Administrasi Tk. II Samsat Kulon Progo menyampaikan bahwa kegiatan DTD (Door To Door) kepada pemilik angkutan umum orang merupakan langkah nyata Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan mitra transportasi terhadap kewajiban administrasi kendaraan. Melalui kunjungan langsung ini, petugas dapat membangun komunikasi secara lebih dekat dengan pemilik kendaraan sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan serta perlindungan bagi pengguna jasa angkutan umum.
Aryo menjelaskan bahwa kegiatan DTD dilaksanakan dengan melakukan koordinasi bersama pemilik kendaraan angkutan umum, Saryanto, untuk menyampaikan informasi mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para mitra transportasi. Menurutnya, kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan IWKBU tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan serta mendukung terciptanya transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Aryo berharap melalui kegiatan DTD ini dapat meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan angkutan umum untuk selalu tertib dalam memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus melakukan pendekatan dan pembinaan secara berkelanjutan kepada para mitra transportasi sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi, meningkatkan kepatuhan, serta memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
