Jasa Raharja Perkuat Koordinasi Implementasi JR-Care Bersama RSUD Panembahan Senopati

Jasa Raharja Perkuat Koordinasi Implementasi JR-Care Bersama RSUD Panembahan Senopati

Bantul — PT Jasa Raharja melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tingkat I Bantul menerima kunjungan audiensi dari Bagian Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut membahas implementasi JR-Care, khususnya penerapan Logic System Engine Rule pada tahap verifikasi Layer 3 dalam proses penagihan klaim biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam audiensi tersebut, Jasa Raharja memberikan penjelasan terkait kebijakan terbaru sebagaimana Surat Kantor Pusat No. P/SE/48/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 mengenai penyesuaian kriteria verifikasi Layer 3 pada aplikasi JR-Care. Kebijakan tersebut tidak lagi mengatur pemberian batas toleransi sebesar 20 persen, baik berdasarkan kuantitas maupun nilai tagihan.

Ka.KPJR Tingkat I Bantul Imam Cahyono menjelaskan kebijakan tersebut secara menyeluruh kepada pihak RSUD Panembahan Senopati Bantul. Koordinasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit sehingga proses verifikasi dan penagihan klaim dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan juga disepakati adanya tindak lanjut terhadap tagihan biaya korban atau pasien yang telah ada sebelum 18 Agustus 2026, namun baru diajukan untuk proses verifikasi melalui JR-Care setelah batas waktu tersebut dan mengalami potongan. Untuk kondisi tersebut, kedua pihak sepakat melakukan konsultasi lebih lanjut melalui Help JR-Care guna memperoleh kejelasan penanganan sesuai sistem dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan audiensi diikuti oleh Vernianti, SE, MM selaku Kasubag Verifikasi dan Akuntansi Bagian Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul, Indri selaku PIC Penagihan Klaim Bagian Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul, Imam Cahyono selaku Ka.KPJR Tingkat I Bantul, serta Antonius Andy Wibowo Kurniawan selaku PJ Pelayanan KPJR Tingkat I Bantul.

Melalui koordinasi tersebut, Jasa Raharja terus memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan dalam mendukung proses administrasi dan verifikasi klaim secara tertib. Komunikasi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit diharapkan dapat membantu memastikan implementasi JR-Care berjalan optimal serta mendukung kelancaran pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Imam Cahyono selaku Kepala KPJR Tingkat I Bantul menyampaikan bahwa kunjungan audiensi dari Bagian Keuangan dan Penagihan Klaim RSUD Panembahan Senopati Bantul menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi JR-Care. “Koordinasi ini kami lakukan agar pihak rumah sakit memperoleh pemahaman yang utuh mengenai penyesuaian kebijakan pada proses verifikasi Layer 3, sehingga pelaksanaan penagihan klaim dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Imam, penyesuaian kriteria verifikasi tersebut perlu dipahami bersama oleh Jasa Raharja dan pihak rumah sakit. “Sesuai kebijakan terbaru, batas toleransi 20 persen pada verifikasi Layer 3 tidak lagi diberlakukan, baik dari sisi kuantitas maupun nilai tagihan. Karena itu, kami menjelaskan perubahan tersebut secara langsung agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam proses pengajuan dan verifikasi tagihan melalui aplikasi JR-Care,” jelasnya.

Imam menambahkan bahwa untuk tagihan yang telah ada sebelum 18 Agustus 2026 namun baru diajukan melalui JR-Care setelah batas waktu tersebut dan mengalami potongan, kedua pihak sepakat melakukan konsultasi lebih lanjut melalui Help JR-Care. “Kami berharap koordinasi seperti ini dapat terus dilakukan sehingga setiap kendala teknis maupun administratif dapat segera dicarikan solusi. Dengan sinergi yang baik, implementasi JR-Care dapat berjalan lebih optimal dan proses pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas tetap terjaga,” pungkasnya.