Jasa Raharja dan UPPD Semarang II Luncurkan Samsat Budiman di Dua Kelurahan Banyumanik

Jasa Raharja dan UPPD Semarang II Luncurkan Samsat Budiman di Dua Kelurahan Banyumanik

Semarang — PT Jasa Raharja Cabang Semarang bersama Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Semarang II resmi memperluas jangkauan layanan dengan meluncurkan Samsat Budiman di dua kelurahan di Kecamatan Banyumanik secara serentak, Senin (13/7). Layanan baru ini dihadirkan melalui kolaborasi strategis dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Gedawang dan KKMP Pedalangan. Langkah ini diambil guna mendekatkan akses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) langsung ke tingkat kelurahan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Pembentukan Samsat Budiman di dua titik tersebut merupakan hasil koordinasi intensif untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat induk. Acara soft launching ini dihadiri oleh jajaran UPPD Semarang II, Jasa Raharja, serta pengurus koperasi dari kedua kelurahan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah, dan efisien bagi warga Banyumanik.

Ketua KKMP Gedawang, Rudy M. Alif, bersama Ketua KKMP Pedalangan, Mochtar Hidayat, memberikan apresiasi tinggi atas kepercayaan yang diberikan kepada koperasi mereka. Keduanya sepakat bahwa kerja sama ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui peran aktif koperasi dalam pelayanan publik, diharapkan kepatuhan wajib pajak di tingkat lokal dapat meningkat secara signifikan.

Antusiasme masyarakat langsung terlihat pada hari pertama operasional, di mana Samsat Budiman KKMP Gedawang sukses melayani dua transaksi, sementara KKMP Pedalangan berhasil melayani satu transaksi pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Capaian ini dinilai sebagai langkah awal yang positif. Di sisi lain, PT Jasa Raharja Cabang Semarang mengingatkan bahwa pembayaran SWDKLLJ memiliki peran penting sebagai jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai UU No. 34 Tahun 1964, sehingga kepatuhan warga akan langsung membawa manfaat nyata bagi kemanusiaan.