Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Kantor Urusan Agama Pemberdayaan Ekonomi Umat (KUA PEU) 2026 bersama 84 lembaga zakat mitra.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan zakat produktif.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono, mengatakan Program KUA PEU telah berjalan sejak 2021 sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi KUA, tidak hanya sebagai pusat layanan keagamaan, tetapi juga sebagai penggerak pemberdayaan ekonomi umat.
“Sejak awal digulirkan, program ini secara konsisten menempatkan Kantor Urusan Agama sebagai pusat ekosistem pemberdayaan ekonomi umat dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan keagamaan dan misi nyata pengentasan kemiskinan melalui pendayagunaan zakat produktif,” ujar Waryono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
84 Lembaga Zakat Terlibat di 242 KUA
Waryono menjelaskan, pada 2026 sebanyak 84 lembaga zakat bergabung sebagai mitra Program KUA PEU. Jumlah tersebut terdiri atas 17 Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional, delapan lembaga zakat tingkat provinsi, serta 59 BAZNAS dan LAZ tingkat kabupaten/kota.
Seluruh lembaga tersebut akan berkolaborasi dalam pelaksanaan program di 242 Kantor Urusan Agama yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Menurut Waryono, seluruh lokasi pelaksanaan telah memperoleh persetujuan sehingga penandatanganan PKS menjadi dasar hukum sekaligus bentuk komitmen bersama dalam menjalankan program pemberdayaan ekonomi umat.
“Seluruh 242 titik KUA telah berstatus disetujui. Hari ini menjadi tonggak penting dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai landasan hukum resmi pelaksanaan program,” katanya.
Ia menilai meningkatnya jumlah lembaga zakat yang bergabung menunjukkan semakin besarnya kepercayaan terhadap KUA sebagai mitra strategis dalam menyalurkan zakat produktif kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik).
“Ini adalah pencapaian yang sungguh membanggakan. Sebanyak 84 lembaga zakat memilih bersinergi dengan Kementerian Agama dalam program mulia ini. Hal tersebut mencerminkan kepercayaan dan keyakinan bahwa KUA merupakan mitra strategis dalam menyalurkan manfaat zakat kepada mustahik yang tepat sasaran,” ujar Waryono.
Dorong Dampak Nyata bagi Masyarakat
Waryono berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan mampu melahirkan berbagai program pemberdayaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“KUA harus menjadi titik temu berbagai potensi kebaikan agar manfaat zakat semakin luas dirasakan masyarakat,” katanya.
Penandatanganan PKS dilakukan secara serentak dengan mekanisme yang berbeda di setiap tingkatan. LAZ nasional menandatangani kerja sama secara luring bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.
Sementara itu, BAZNAS dan LAZ tingkat provinsi melaksanakan penandatanganan secara daring bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Adapun BAZNAS dan LAZ tingkat kabupaten/kota menandatangani PKS secara daring bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
