Lampung Barat — Jasa Raharja Kantor Cabang Kotabumi melalui Penanggung Jawab (PJ) Samsat Liwa bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat dan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Lampung Barat melaksanakan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat di Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh, pada Senin (13/07/2026).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai berbagai bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan, termasuk penghapusan sanksi administratif dan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Selain menyampaikan informasi terkait program keringanan, petugas juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan serta kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui kolaborasi antara Jasa Raharja, Bapenda Kabupaten Lampung Barat, dan UPTD Samsat Lampung Barat, diharapkan informasi mengenai Program Keringanan PKB dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah kecamatan. Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak di Kabupaten Lampung Barat.
