PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat berkomitmen untuk terus menghadirkan perlindungan dasar yang tepat, cepat, dan mudah bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjamin menurut UU 33 dan 34 tahun 1964 diimbau tidak perlu cemas terkait penanganan medis saat musibah terjadi, sebab korban kecelakaan lalu lintas telah dijamin biaya perawatannya secara langsung di rumah sakit. Berkat sistem penjaminan langsung (overbooking), Jasa Raharja Sulselbar mencatatkan tingkat capaian jaminan 100 persen ke seluruh rumah sakit mitra.
Hingga Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni), Jasa Raharja Sulselbar telah menjalin kerja sama dengan 118 Rumah Sakit dan 15 Puskesmas yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat. Melalui sinergi ini, korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas dapat langsung menerima tindakan medis melalui penjaminan langsung oleh PT Jasa Raharja kepada rumah sakit mitra.
Selain penjaminan layanan kesehatan, Jasa Raharja juga memprioritaskan kecepatan penanganan santunan bagi korban meninggal dunia. Pada Semester I 2026, rata-rata waktu penyelesaian penyerahan santunan kepada ahli waris berhasil ditekan menjadi 1 hari 20 jam sejak tanggal kejadian. Capaian ini lebih cepat dari target maksimal nasional yaitu 2 hari, yang terwujud berkat efisiensi digitalisasi data antara Jasa Raharja, Kepolisian, Dukcapil, dan mitra perbankan.
Tidak hanya fokus pada penanganan pasca kecelakaan, Jasa Raharja Sulselbar juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui 226 kegiatan program keselamatan transportasi sepanjang Semester I 2026. Upaya preventif ini diwujudkan melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi pengemudi dan penumpang melalui Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL), edukasi ke sekolah dan masyarakat, inspeksi keselamatan kendaraan bersama instansi terkait, hingga penyediaan pos pelayanan terpadu serta perbaikan dan pemasangan sarana prasarana keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan.
Sepanjang periode Semester I 2026, Jasa Raharja Sulselbar menyalurkan total santunan sebesar Rp 64,88 miliar, yang terdiri dari Rp 34,83 miliar untuk penanganan biaya pengobatan korban luka-luka serta Rp 30,05 miliar untuk santunan meninggal dunia. Penyaluran santunan ini merespons 4.642 kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, di mana angka kejadian tertinggi tercatat pada bulan Maret sebanyak 861 kasus.
Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, dan tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan telah mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang menjadi bentuk gotong-royong masyarakat dalam menghadirkan perlindungan dan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
